Sumber: KONTAN | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Pemerintah telah merampungkan pembahasan soal perubahan skema penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Peserta rapat yang terdiri dari para bankir calon mitra pemerintah, perusahaan penjaminan, dan sejumlah menteri terkait sudah menyetujui beberapa perubahan aturan main pengucuran KUR.
“Kendala penyaluran KUR, yang selama ini membuat program tersebut berjalan kurang maksimal, sudah terpecahkan,” kata Choirul Djamhari, Deputi Restrukturisasi dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (21/12).
Meski sudah sepakat, Choirul mengingatkan, hasil rapat tersebut belum bersifat final. Selanjutnya akan ada pertemuan lanjutan yang akan mendetilkan kesepakatan kemarin.
Hasil akhirnya berupa surat keputusan (SK) menteri perekonomian atau bisa juga berupa nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah dengan para pelaksana KUR di komite kebijakan. “Yang jelas, apa yang disepakati hari ini tidak akan berubah lagi,” katanya.
Choirul memprediksi hasil akhir berupa skema baru itu akan berlaku paling lambat Februari 2010. “Kami optimis tis tenggat waktu itu tercapai, karena perbaikan kebijakan KUR masuk dalam program 100 hari pemerintah,” katanya.
Erlangga Mantik, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian yang juga menjadi Ketua Dewan Komite Kebijakan KUR, juga punya keyakinan serupa. “Karena program 100 hari berakhir di penghujung Januari, ya, MoU soal KUR pasti akan ditandatangani sebelum tenggat tersebut,” katanya.
Bunga KUR turun
Rapat komite kebijakan KUR yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian itu, setidaknya menyepakati empat hal.
Pertama, suku bunga KUR diturunkan sebesar 2%.
Bunga KUR bagi pengusaha non mikro (ritel) turun dari 16% menjadi 14%. "Sedangkan untuk pelaku usaha mikro, bunga kredit kami turunkan dari 24% menjadi maksimal 22%," kata Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Senin (21/12).
Dengan penurunan bunga KUR ini, pemerintah berharap banyak pelaku UMKM mau memanfaatkan program tersebut. Jadi, target realisasi penyaluran KUR sebesar Rp 20 triliun pada 2010 bisa tercapai. Selama ini, tingginya bunga kredit menjadi salah satu penyebab lambannya penyaluran KUR.
Kedua, rapat komite menyepakati, penyaluran KUR dengan nilai di bawah Rp 5 juta tidak perlu melalui proses pengecekan di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI).
Ketiga, mengenai imbal jasa penjaminan (IJP). Untuk masalah ini, hasil kesepakatan rapat masih simpang siur. Menurut Choirul, IJP akan tetap dipertahankan di angka 1,5%. Lembaga penjaminan, yang merasa angka itu terlalu kecil, memang sempat meminta fee dinaikkan, tetapi peserta rapat menolak.
Sementara Erlangga menyatakan, angka pasti besaran IJP masih didiskusikan. “Ada kemungkinan naik. Tapi baru akan dihitung oleh teman-teman dari departemen keuangan. Soal ini keputusannya tertuang di PMK, karena uangnya dari APBN,” katanya.
Keempat, rapat menyepakati debitur di bawah Rp 5 juta tidak perlu menyerahkan agunan tambahan.
Hal lain yang masih dibahas adalah penambahan bank pelaksana. Rapat memang sudah setuju bank penyalur KUR akan ditambah. “Tapi bank mana saja yang akan menjadi mitra, belum kami putuskan,” kata Erlangg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News