Sumber: KONTAN | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Ini kabar menyenangkan bagi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Pemerintah mengabulkan permintaan mereka, yaitu menaikkan imbal jasa penjaminan (IJP) program kredit usaha rakyat (KUR).
Soritaon Siregar, Direktur Manajemen Investasi Departemen Keuangan, mengatakan, pemerintah tengah menghitung jumlah kenaikan yang layak. Berapa kisarannya, ia enggan mengungkap. Ia juga tak bersedia merinci asumsi apa saja yang digunakan dalam menghitung kenaikan.
Dia hanya menyatakan, setelah proses perhitungan selesai, maka hasilnya masih harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Soritaon menegaskan, penghitungan dan penetapan kenaikan IJP akan diselesaikan secepatnya. Alasannya, penyaluran KUR termasuk dalam program 100 hari Kabinet Bersatu Jilid II. Jadi, kalkulasi tarif IJP yang baru harus rampung akhir Januari 2010.
Keputusan kenaikan IJP ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mengacu pada agenda 100 hari Program Kabinet, diperkirakan pertengahan Januari PMK sudah bisa turun.
Sumber KONTAN di Departemen Keuangan menyebutkan, salah satu pertimbangan utama untuk menghitung besaran kenaikan IJP adalah kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) KUR. "Karena NPL ini nantinya menentukan klaim yang harus dibayar oleh perusahaan penjaminan," ungkapnya.
Sumber tersebut mengatakan, pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan penjaminan merugi dari program KUR. Karena itu, sebisa mungkin kenaikan IJP akan membikin perusahaan penjaminan minimal mencapai titik impas atau break even point (BEP). "BEP terjadi jika IJP ditambah hasil investasi dana pemerintah sama dengan klaim yang dibayar plus biaya operasi yang dikeluarkan," katanya.
Namun sumber tersebut juga belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan IJP. "Karena juga akan memperhitungkan hal-hal lain juga selain NPL," katanya.
IJP sendiri sebenarnya merupakan premi penjaminan. Pada umumnya, premi penjaminan kredit memang berkisar di level 1,5%. Namun, besaran premi ini digunakan untuk kredit di usaha yang bankable. "Karena itu, kondisinya cukup berbeda dengan KUR yang usahanya tidak bankable," ungkapnya.
Sumber tersebut menambahkan, kenaikan IJP nantinya bisa berubah lagi. Yang jelas, jika terlalu rendah maka akan ditinjau kembali. Sebab, pemerintah juga tidak mau modal penjaminan, yang disalurkan ke Jamkrindo dan Askrindo, tergerus karena kedua perusahaan merugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












