kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah siapkan payung hukum transformasi Askes


Jumat, 08 Maret 2013 / 19:11 WIB
Pemerintah siapkan payung hukum transformasi Askes
ILUSTRASI. Logo?PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland.


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Transformasi PT Asuransi Kesehatan (Askes) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014 sudah di depan mata.

Semua hal sudah dipersiapkan, termasuk perubahan status Askes yang notabene Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi BPJS Kesehatan yang merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Untuk memuluskan langkah tersebut, pemerintah akan menyiapkan regulasi perpindahan status dari BUMN ke Badan Hukum tersebut.

Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan yang juga Ketua Pokja Sistem Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (SJSN) menyatakan pemerintah sedang mengidentifikasi peraturan untuk transformasi tersebut.

"Sejauh ini masih dibahas soal Peraturan itu, tapi yang jelas status Askes dan BPJS kesehatan pasti berbeda," ujar Ali, Jumat (8/3).

Menurutnya memang perlu ada ketegasan soal perubahan status ini, terlebih BPJS Kesehatan nantinya tak mencari keuntungan layaknya sebuah BUMN.

Selain itu, perubahan ini nantinya juga akan mengubah fungsi pengawasan. Ia bilang Kementerian BUMN yang memonitor Askes selama ini kemungkinan akan berpindah ke pihak lain yang belum ditentukan.

"Soal siapa yang mengawasi BPJS Kesehatan ini masih perlu dibahas, bahkan sebagai Badan Hukum masyarakat juga bisa mengawasi," ujarnya.

Tak ada yurisprudensi

Sementara itu, Wahyu Hidayat, Sekretaris Kementerian BUMN menyatakan bahwa transformasi BUMN ke Badan Hukum Negara belum ada yurisprudensinya.

"Yang pernah ada adalah Badan Hukum Negara menjadi Perusahaan Umum (Perum) dan Perum menjadi Persero," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan perubahan status ini bukanlah perkara rumit. Ia bilang kalau belum ada aturan mainnya, maka perlu dibuat aturan main yang jelas.

Ketiadaan yurisprudensi ini juga yang membuat Kementerian BUMN menunggu hasil kinerja Askes dalam menyiapkan segala kebutuhan untuk menjadi BPJS Kesehatan.

Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa, Kementerian BUMN menyatakan bahwa pihaknya sudah komitmen untuk mengawal proses transformasi ini.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu dilakukan Askes sebelum menjadi BPJS Kesehatan adalah memisahkan aset kepesertaan dengan perusahaan. BPJS Kesehatan nantinya akan menghidupi dirinya sendiri dari iuran kepesertaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×