kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah taruh dana Rp 30 triliun di Himbara, ini rencana Bank Mandiri (BMRI)


Rabu, 24 Juni 2020 / 16:40 WIB
Pemerintah taruh dana Rp 30 triliun di Himbara, ini rencana Bank Mandiri (BMRI)
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Mandiri Bintaro Tangerang Selatan, Selasa (23/6). PT Bank Mandiri Tbk menegaskan perseroan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meski jumlah kantor cabang mengalami pengurangan. A


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Mandiri menjadi salah satu bank penerima penempatan dana pemerintah untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sebelumnya, pemerintah akan menempatkan dana Rp 30 triliun di bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk percepatan PEN di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Emiten berkode saham BMRI itu akan menyalurkan kredit ke sektor pariwisata.

Baca Juga: Ini rencana BRI, BNI, Mandiri dan BTN setelah dapat dana Menkeu

"Kami siap melakukan ekspansi di daerah yang punya kesempatan untuk diberikan pertumbuhan terutama yang kami tuju adalah di daerah wisata yang akan segera mungkin dibuka dan perdagangan dan sektor lain yang menjadi tumpuan sektor UMKM bisa cepat pulih," ujar Direktur Utama Royke Tumilaar saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (24/6).

Selain BMRI, tiga bank pelat merah lain yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) juga akan mendapatkan bagian dana tersebut.

Dana yang ditempatkan pemerintah ditargetkan dapat mencapai leverage tiga kali lipat dalam tiga bulan.

Baca Juga: Saham-saham bank Himbara berseri, BBTN paling tinggi setelah Menkeu tempatkan Rp 30 T

Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2020. Penempatan dana tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah bersama BPKP dalam 3 bulan ke depan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×