Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Belum ada ketentuan dana yang didapat oleh masing-masing 4 bank himbara. Pada penempatan dana tersebut terdapat dua larangan yang tidak boleh dilakukan.
Pertama anggaran tidak dapat digunakan untuk pembelian surat berharga negara (SBN). Serta kedua, dana tidak dapat digunakan untuk transaksi valuta asing.
Baca Juga: Menkeu tempatkan Rp 30 triliun ke bank Himbara untuk percepatan pemulihan ekonomi
Suku bunga rendah dalam penempatan dana diharapkan mampu mendorong kredit yang diberikan kelada pelaku usaha dengan bunga rendah. Suku bunga dan pemerintah yang ditempatkan di bank himbara mengikuti suku bunga yang ditempatkan di BI sebelumnya sebesar 80% dari 7 days repo rate BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News