kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Pemerintah taruh dana Rp 30 triliun di Himbara, ini rencana Bank Mandiri (BMRI)


Rabu, 24 Juni 2020 / 16:40 WIB
Pemerintah taruh dana Rp 30 triliun di Himbara, ini rencana Bank Mandiri (BMRI)
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Mandiri Bintaro Tangerang Selatan, Selasa (23/6). PT Bank Mandiri Tbk menegaskan perseroan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meski jumlah kantor cabang mengalami pengurangan. A


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Mandiri menjadi salah satu bank penerima penempatan dana pemerintah untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sebelumnya, pemerintah akan menempatkan dana Rp 30 triliun di bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk percepatan PEN di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Emiten berkode saham BMRI itu akan menyalurkan kredit ke sektor pariwisata.

Baca Juga: Ini rencana BRI, BNI, Mandiri dan BTN setelah dapat dana Menkeu

"Kami siap melakukan ekspansi di daerah yang punya kesempatan untuk diberikan pertumbuhan terutama yang kami tuju adalah di daerah wisata yang akan segera mungkin dibuka dan perdagangan dan sektor lain yang menjadi tumpuan sektor UMKM bisa cepat pulih," ujar Direktur Utama Royke Tumilaar saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (24/6).

Selain BMRI, tiga bank pelat merah lain yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) juga akan mendapatkan bagian dana tersebut.

Dana yang ditempatkan pemerintah ditargetkan dapat mencapai leverage tiga kali lipat dalam tiga bulan.

Baca Juga: Saham-saham bank Himbara berseri, BBTN paling tinggi setelah Menkeu tempatkan Rp 30 T

Kebijakan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2020. Penempatan dana tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah bersama BPKP dalam 3 bulan ke depan.



TERBARU

[X]
×