kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.839   21,00   0,12%
  • IDX 8.953   27,73   0,31%
  • KOMPAS100 1.233   5,97   0,49%
  • LQ45 872   4,78   0,55%
  • ISSI 324   0,89   0,27%
  • IDX30 443   2,38   0,54%
  • IDXHIDIV20 522   2,92   0,56%
  • IDX80 137   0,84   0,62%
  • IDXV30 145   0,91   0,63%
  • IDXQ30 142   0,50   0,35%

OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, Simpanan Nasabah Dijamin LPS


Kamis, 08 Januari 2026 / 10:15 WIB
OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, Simpanan Nasabah Dijamin LPS
ILUSTRASI. Pencabutan izin BPR Suliki Gunung Mas oleh OJK menegaskan pengawasan ketat perbankan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12%. Namun, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Likuiditas Valas BCA Stabil hingga Kuartal III-2025: DPK Tumbuh, Kredit Valas Naik

Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, OJK menaikkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan permasalahan permodalan dan likuiditas, meski telah diberikan waktu yang memadai sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025, LPS menetapkan penanganan PT BPR Suliki Gunung Mas melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: Kredit Sindikasi Indonesia Turun 11% pada 2025, Simak Prospeknya untuk 2026

OJK mengimbau nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya: Aturan Turunan APBN 2026 Belum Lengkap, Belanja Negara Berisiko Tertahan Awal Tahun

Menarik Dibaca: 8 Promo Kuliner Favorit Hari Ini 8 Januari 2026, KFC hingga HokBen Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×