kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

RUU BPJS harus implementasikan UU SJSN


Jumat, 08 Oktober 2010 / 18:05 WIB
RUU BPJS harus implementasikan UU SJSN
ILUSTRASI. Armidian Karyatama dan grup Ciputra pengembang perumahan Citra Maja Raya


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Pengawasan Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku anggota Panja Pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menilai, persoalan terkait penyelenggara jaminan sosial seharusnya berkiblat pada regulasi induknya, yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Artinya, jika dalam RUU BPJS yang dipersoalkan adalah penyelenggara tunggal, berarti UU SJSN harus direvisi. “Pasalnya, dari sisi legal, kalau ingin penyelenggara jaminan sosial ini merupakan badan tunggal berarti produk hukum induknya harus direvisi. Karena, secara eksplisit, UU SJSN itu sendiri menyebut penyelenggaranya terdiri dari beberapa,” ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam Isa Rachmatarwata, Jumat (8/10).

Pembahasan tersebut, menurut dia, harus ekstra hati-hati mengingat cakupan sistem jaminan sosial ini cukup luas, yaitu seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, jaminan sosial harus memiliki dasar yang cukup kuat sehingga bisa berjalan baik dalam implementasinya ke depan. Maklum, dalam jaminan sosial nanti, masyarakat akan mengiur.

Dalam rapat kerja Pansus RUU BPJS, Menteri Negara BUMN Mustafa Ali Abubakar mengungkapkan, potensi peleburan beberapa perusahaan BUMN sebagai penyelenggara jaminan sosial masih sangat terbuka. Dengan catatan, persyaratan yang dipatok pemerintah terpenuhi, seperti perusahaan nirlaba, tidak kena pajak, dan mengedepankan prinsip keterbukaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×