kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Pemerintah Tuntut Haknya di Bank Indover


Rabu, 05 November 2008 / 13:40 WIB


Reporter: Badrut Tamam | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah rupanya tak mau kehilangan uangnya yang dititipkan di De Indonesishe Overzeese Bank alias Bank Indover yang bermarkas di Amesterdam, Belanda.

Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan, Bank Indover harus bertanggungjawab atas kegagalan kinerjanya sendiri. "Pokoknya uang BUMN yang dititipkan di Bank Indover harus dikembalikan sesuai dengan jumlahnya. Aturan mainnya memang seperti itu," kata Said, Rabu (5/11). Sayang, Said tidak menjelaskan peraturan mana yang menjadi acuan untuk menagih dana bank BUMN ke Bank Indover.

Seperti kita ketahui, dana Bank BUMN yang nyangkut di Bank Indover berasal dari BNI senilai Rp US$ 27 juta, Bank Mandiri US$ 31 juta, BRI dan bebera bank lokal lainnya.

Said menambahkan, penyebab utama pemberhentian operasi Bank Indover adalah tidak dipisahkannya antara regulator dan operator. "Mestinya sebagai operator, bank Indover tidak berhak mengeluarkan LoC," kata Said. Sebab, jika mekanismenya begitu tidak ada moral hazard bagi bank Indover untuk menjalankan aksi bisnisnya.
Badrut Tamam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×