kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Ubah Tenggat Aturan Modal Minimum Asuransi


Jumat, 02 Januari 2009 / 07:10 WIB
Pemerintah Ubah Tenggat Aturan Modal Minimum Asuransi


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Perusahaan asuransi yang modalnya cekak bisa bernafas lega. Pemerintah akan menerbitkan aturan baru yang mengubah tenggat waktu pemberlakuan aturan modal minimum perusahaan asuransi. Pemenuhan modal minimum mundur dua tahun dari batas waktu semula.

Di ketentuan baru, pemerintah menetapkan perusahaan asuransi harus punya modal minimal Rp 40 miliar di akhir 2010. Modal minimum asuransi naik menjadi Rp 70 miliar di akhir 2012, dan Rp 100 miliar di akhir 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi harus memenuhi ketentuan modal minimum secara bertahap dari tahun 2008 sampai 2010. Di akhir 2008, perusahaan asuransi harus memenuhi modal minimum Rp 40 miliar, lalu Rp 70 miliar di akhir 2009, dan Rp 100 miliar di akhir 2010.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, aturan modal minimal tetap berlaku karena modal yang besar penting untuk memperkuat industri asuransi. "Namun sulit memaksa perusahaan asuransi menaikkan modal di situasi seperti sekarang," tuturnya, Rabu (31/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×