Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Perusahaan asuransi yang modalnya cekak bisa bernafas lega. Pemerintah akan menerbitkan aturan baru yang mengubah tenggat waktu pemberlakuan aturan modal minimum perusahaan asuransi. Pemenuhan modal minimum mundur dua tahun dari batas waktu semula.
Di ketentuan baru, pemerintah menetapkan perusahaan asuransi harus punya modal minimal Rp 40 miliar di akhir 2010. Modal minimum asuransi naik menjadi Rp 70 miliar di akhir 2012, dan Rp 100 miliar di akhir 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi harus memenuhi ketentuan modal minimum secara bertahap dari tahun 2008 sampai 2010. Di akhir 2008, perusahaan asuransi harus memenuhi modal minimum Rp 40 miliar, lalu Rp 70 miliar di akhir 2009, dan Rp 100 miliar di akhir 2010.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, aturan modal minimal tetap berlaku karena modal yang besar penting untuk memperkuat industri asuransi. "Namun sulit memaksa perusahaan asuransi menaikkan modal di situasi seperti sekarang," tuturnya, Rabu (31/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News