kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Terkait Modal Minimum, Sejumlah Perusahaan Asuransi Berniat Merger


Jumat, 05 September 2008 / 19:36 WIB


Reporter: Magdalena Sihite | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan asuransi, kini, mulai bersiap untuk memenuhi ketentuan modal minimum. Selain mendapatkan suntikan modal dari pemegang saham, perusahaan asuransi juga dapat menambah modal melalui proses akuisisi ataupun merger dengan perusahaan sejenis.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, sudah ada tiga atau empat perusahaan asuransi yang mengindikasikan melakukan proses merger. "Tapi belum disampaikan secara formal melalui rencana bisnis ke Depkeu," tutur Isa.

Sayangnya, Isa enggan untuk mengungkapkan perusahaan mana yang merencanakan merger tersebut. Yang pasti, keempat perusahaan asuransi tersebut merupakan perusahaan asuransi umum. Sampai saat ini, Isa menyampaikan bahwa belum ada perusahaan asuransi yang sudah menyampaikan rencana bisnis ke Depkeu terkait dengan pemenuhan modal minimum.

Sekadar mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 100 miliar di tahun 2010. Tapi tahap pertama tahun 2008, perusahaan asuransi harus sudah memenuhi modal minimum Rp 40 miliar. Kemudian tahun depan sudah harus memenuhi modal minimum Rp 70 miliar.

Isa menambahkan, regulator belum melonggarkan sikap terkait dengan keberatan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengenai jadwal pemenuhan modal tahun 2010. Seperti yang diketahui, AAUI menginginkan agar pemenuhan modal minimum ini diundur menjadi tahun 2015. "Tapi sejauh ini, kami terus membuka dialog untuk membicarakan keberatan-keberatan tersebut," tambah Isa.

Lebih lanjut, ia mengatakan, regulator bersedia untuk memberikan kelonggaran asalkan perusahaan asuransi dapat memberikan alasan yang jelas kenapa tidak bisa memenuhi waktu yang sudah ditentukan. Selain itu, perusahaan asuransi juga harus menunjukkan rencana bisnis yang konkret untuk memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×