Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Danafix Online Indonesia atau Danafix. Rupanya, pencabutan izin usaha tersebut atas dasar keinginan perusahaan itu sendiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pencabutan izin usaha Danafix dilatarbelakangi bahwa perusahaan mengajukan pengembalian izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 78 pada POJK 10/2022.
Baca Juga: Dampak Pinjaman Online Terhadap Masa Depan Keuangan Generasi Muda Indonesia
“Penyelenggara telah menyampaikan rencana penyelesaian hak dan kewajiban para pengguna, dan pada posisi saat ini kondisi terakhir perusahaan tidak memiliki portofolio pengelolaan pinjaman sehingga sudah tidak terdapat dana lender yang masih disalurkan kepada borrower,” ujarnya kepada Kontan.co.id Kamis (14/9).
Diberitakan sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Danafix pada 29 Agustus 2023, sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/D.06/2023.
Dengan dicabutnya izin usaha, maka Danafix dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Danafix juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
“Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban Danafix akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis OJK dalam pengumumannya.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Pinjol Danafix, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal September 2023
Sebelumnya, pada 31 Maret lalu, Danafix telah mengumumkan keputusan mengehentikan kegiatan usaha dengan melakukan proses pengembalian izin kepada OJK.
Saat itu, Danafix berjanji akan menyelesaikan kewajiban dan hak pengguna selambat-lambatnya 30 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News