Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia atau Danafix.
Perusahaan fintech P2P lending ini dicabut izin usahanya per 29 Agustus 2023 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/D.06/2023.
Dalam pengumuman yang terdapat di laman resmi OJK pada Rabu (13/9) tersebut disebutkan dengan dicabutnya izin usaha Danafix makan Danafix dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Baca Juga: Sidang Pemeriksaan Perkara Usai, Lender Putuskan Cabut Gugatan Terhadap iGrow
Kemudian, Danafix juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban Danafix akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, tertanggal 31 Maret 2023 Danafix juga telah mengumumkan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI dengan melakukan proses pengembalian izin kepada OJK.
Danafix juga berjanji akan menyelesaikan kewajiban dan hak pengguna selambat-lambatnya hingga 30 April 2023 sesuai dengan apa yang tertulis dari pengumuman resmi yang dibuat Danafix.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News