Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan,” tutur Sekar.
Dengan dicabutnya izin usaha itu, Ovo Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selain itu, setelah OJK cabut izin Ovo ini pula, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat 3 poin hak dan kewajiban yang diamanatkan kepada perusahaan tersebut usai OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia.
Berikut 3 poin yang diwajibkan OJK terkait penyelesaian hak dan kewajiban usai Ovo dicabut perizinannya:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembubaran OFI yang Sempat Bikin Pengguna OVO Panik"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Baru Dua Tahun Beroperasi, OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News