CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pencabutan izin OVO Finance Indonesia sempat bikin pengguna OVO panik


Kamis, 11 November 2021 / 07:14 WIB
Pencabutan izin OVO Finance Indonesia sempat bikin pengguna OVO panik
ILUSTRASI. Izin operasi perusahaan pembiayaan, PT Ovo Financial Indonesia (OFI), dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dengan penegasan tersebut, Harumi memastikan bahwa pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK kepada OFI tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO. 
Operasional OVO sebagai uang elektronik dipastikan tetap berjalan normal dan dapat melayani para penggunanya. 

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi. 

Pengguna OVO dikirimi email penjelasan Berbagai kanal atau platform digunakan OVO untuk menyampaikan klarifikasi tersebut. Mula dari akun resmi OVO di Instagram, notifikasi aplikasi, bahkan hingga email langsung ke konsumen. 

Baca Juga: OVO: OVO Finance Indonesia bukan bagian dari dompet digital OVO

Isi dari pemberitahuan-pemberitahuan itu tidak jauh berbeda dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Harumi. 

“Dengan ini kami sampaikan, OFI tidak memiliki kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO,” bunyi pemberitahuan itu. 
Dalam pemberitahuan itu manajemen OVO juga menyampaikan kepada konsumen operasional uang elektronik berjalan dengan lancar dan normal. 

“Dan tidak ada masalah sama sekali,” tulis manajemen. 

Penjelasan OJK 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, berbeda dengan OFI, OVO sebagai penyelenggara uang elektronik izin operasi dan pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). 

OVO sebagai layanan keuangan PT Visionet Internasional telah mendapatkan izin operasi dari BI sejak 7 Agustus 2017, dengan nomor izin 19/661/DKSP/Srt/B. 

“OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ujar Sekar. 

Sekar menyebutkan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. 



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×