Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dengan penegasan tersebut, Harumi memastikan bahwa pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK kepada OFI tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO.
Operasional OVO sebagai uang elektronik dipastikan tetap berjalan normal dan dapat melayani para penggunanya.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.
Pengguna OVO dikirimi email penjelasan Berbagai kanal atau platform digunakan OVO untuk menyampaikan klarifikasi tersebut. Mula dari akun resmi OVO di Instagram, notifikasi aplikasi, bahkan hingga email langsung ke konsumen.
Baca Juga: OVO: OVO Finance Indonesia bukan bagian dari dompet digital OVO
Isi dari pemberitahuan-pemberitahuan itu tidak jauh berbeda dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Harumi.
“Dengan ini kami sampaikan, OFI tidak memiliki kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO,” bunyi pemberitahuan itu.
Dalam pemberitahuan itu manajemen OVO juga menyampaikan kepada konsumen operasional uang elektronik berjalan dengan lancar dan normal.
“Dan tidak ada masalah sama sekali,” tulis manajemen.
Penjelasan OJK
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, berbeda dengan OFI, OVO sebagai penyelenggara uang elektronik izin operasi dan pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).
OVO sebagai layanan keuangan PT Visionet Internasional telah mendapatkan izin operasi dari BI sejak 7 Agustus 2017, dengan nomor izin 19/661/DKSP/Srt/B.
“OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ujar Sekar.
Sekar menyebutkan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.