Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin operasi perusahaan pembiayaan, PT Ovo Financial Indonesia (OFI), dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabar tersebut sempat menghebohkan jagat media sosial, sebab banyak orang yang menduga, Ovo yang dimaksud ialah OVO penyelenggara layanan uang atau dompet elektronik.
Padahal, kedua entitas tersebut berbeda, dimana OVO yang banyak dikenal masyarakat tidak memiliki keterkaitan dengan Ovo Financial Indonesia atau OFI.
Masyarakat sempat panik
Meskipun kedua perusahaan itu merupakan entitas yang berbeda, kabar pencabutan izin OFI langsung membuat masyarakat, khususnya pengguna OVO panik.
Dilihat dari akun resmi Instagram OVO, @ovo_id, terdapat suatu unggahan yang dibanjiri pernyataan dan pertanyaan netizen terkait pemblokiran OFI. Banyak netizen yang mempertanyakan kabar pemblokiran OFI ke akun OVO.
Bahkan, tidak sedikit juga netizen yang menyampaikan kepanikannya pasca-pemblokiran perusahaan pembiayaan tersebut.
Baca Juga: Dompet digital OVO tegaskan kembali OVO Finance Indonesia bukan bagian dari grup
Bukan hanya di Instagram, di Twitter kata kunci OVO juga sempat menjadi trending topic pada Rabu (10/11/2021) pagi hari.
Tidak jauh berbeda, netizen di Twitter juga mempertanyakan kebenaran kabar pemblokiran OFI yang dilakukan oleh OJK dan juga operasional dan keamanan dari OVO itu sendiri.
Entitas berbeda Untuk meredam kepanikan itu, PT Visionet Internasional selaku perusahaan penyelenggara OVO langsung memberikan klarifikasi terkait pencabutan izin OFI.
Manajemen Visionet Internasional menegaskan, OVO merupakan entitas yang berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ovo Financial Indonesia.
Baca Juga: OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia, bukan dompet digital OVO
“Ovo Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” kata Head of Public Relations OVO, Harumi Supit.
“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” tambah dia.
Dengan penegasan tersebut, Harumi memastikan bahwa pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK kepada OFI tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO.
Operasional OVO sebagai uang elektronik dipastikan tetap berjalan normal dan dapat melayani para penggunanya.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.
Pengguna OVO dikirimi email penjelasan Berbagai kanal atau platform digunakan OVO untuk menyampaikan klarifikasi tersebut. Mula dari akun resmi OVO di Instagram, notifikasi aplikasi, bahkan hingga email langsung ke konsumen.
Baca Juga: OVO: OVO Finance Indonesia bukan bagian dari dompet digital OVO
Isi dari pemberitahuan-pemberitahuan itu tidak jauh berbeda dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Harumi.
“Dengan ini kami sampaikan, OFI tidak memiliki kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO,” bunyi pemberitahuan itu.
Dalam pemberitahuan itu manajemen OVO juga menyampaikan kepada konsumen operasional uang elektronik berjalan dengan lancar dan normal.
“Dan tidak ada masalah sama sekali,” tulis manajemen.
Penjelasan OJK
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, berbeda dengan OFI, OVO sebagai penyelenggara uang elektronik izin operasi dan pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).
OVO sebagai layanan keuangan PT Visionet Internasional telah mendapatkan izin operasi dari BI sejak 7 Agustus 2017, dengan nomor izin 19/661/DKSP/Srt/B.
“OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ujar Sekar.
Sekar menyebutkan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Tetap Normal
Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan,” tutur Sekar.
Dengan dicabutnya izin usaha itu, Ovo Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selain itu, setelah OJK cabut izin Ovo ini pula, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat 3 poin hak dan kewajiban yang diamanatkan kepada perusahaan tersebut usai OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia.
Berikut 3 poin yang diwajibkan OJK terkait penyelesaian hak dan kewajiban usai Ovo dicabut perizinannya:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembubaran OFI yang Sempat Bikin Pengguna OVO Panik"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Baru Dua Tahun Beroperasi, OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News