Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai sebesar Rp 72,53 triliun per Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi jiwa tersebut terkontraksi sebesar 1,33% secara year on year (YoY).
OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 480,77% per Mei 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
Baca Juga: OJK Susun Rancangan SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor
Di sisi lain, pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi tercatat tumbuh sebesar 3,43% YoY dengan nilai sebesar Rp 66,08 triliun per Mei 2025.
Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersial sampai dengan Mei 2025 tercatat sebesar Rp 138,61 triliun atau tumbuh 0,88% secara tahunan.
“Nilai pendapatan premi asuransi komersial itu termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi,” ujarnya dalam paparan RDK OJK, Selasa (8/7).
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.163,62 triliun per Mei 2025, tumbuh sebesar 3,84% secara YoY.
Selanjutnya: Bank Sentral Selandia Baru Tahan Suku Bunga Acuan di 3,25%
Menarik Dibaca: New! Promo Yoshinoya Japanese Curry: Rasa Autentik, Pilih Level Pedas Sesuai Selera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News