kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   0,00   0,00%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

OJK Susun Rancangan SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor


Selasa, 08 Juli 2025 / 20:56 WIB
OJK Susun Rancangan SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan rancangan SEOJK tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan tarif premi yang berlaku saat ini. 

"Rancangan SEOJK itu mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik dan penyesuaian beberapa tarif untuk okupasi harta benda," ucapnya kepada Kontan, Selasa (8/7).

Lebih lanjut, Ogi sempat menyampaikan regulasi baru terkait dengan penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, dan harta benda telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada 2025. 

Baca Juga: OJK: 106 Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum 2026

"Hal itu juga akan mencakup tarif untuk kendaaraan listrik yang diatur berbeda, dengan mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik," ujar Ogi.

Sementara itu, dari bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi menyampaikan OJK juga sedang menyusun rancangan SEOJK tentang Unit Usaha Penjaminan (UUP) sebagai amanat POJK Nomor 36 Tahun 2024 bagi Perusahaan Asuransi yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah. 

Baca Juga: OJK Sebut Pendapatan Premi Masih Dominasi Pendapatan Perusahaan Asuransi

Dia menerangkan akan terdapat beberapa ketentuan dalam rancangan SEOJK itu, antara lain mengatur mengenai kriteria dan ruang lingkup pembentukan UUP paling lambat 6 bulan setelah POJK Nomor 36 Tahun 2024 efektif berlaku (sampai Desember 2025). 

Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi dan Penjaminan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×