kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa dari Unitlink Alami Tren Penurunan


Selasa, 03 Desember 2024 / 09:24 WIB
Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa dari Unitlink Alami Tren Penurunan
ILUSTRASI. pendapatan premi industri asuransi jiwa dari produk unitlink sebesar Rp 53,81 triliun hingga kuartal III-2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan premi industri asuransi jiwa dari Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink terus menunjukkan penurunan.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pendapatan premi industri asuransi jiwa dari produk unitlink per kuartal III-2024 sebesar Rp 53,81 triliun. 

"Nilai itu terkontraksi 16,4%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 64,37 triliun," ucap Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam konferensi pers di Kantor AAJI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Jika ditelaah, pendapatan premi dari produk unitlink per kuartal III-2023 juga tercatat menurun sebesar 22,4%, jika dibandingkan pencapaian per kuartal III-2022 yang sebesar Rp 82,91 triliun.

Baca Juga: AAJI: Pendapatan Premi Terbesar Asuransi Jiwa dari Pembayaran Premi Secara Reguler

Meski pendapatan premi dari produk unitlink tercatat masih menurun, Budi optimistis produk tersebut akan terus diminati oleh masyarakat ke depannya.

"Dengan makin baiknya sistem pemasaran produk unitlink dan makin teredukasinya masyarakat, kami percaya bahwa produk unitlink masih tetap akan diminati oleh kalangan masyarakat yaang membutuhkan jenis produk atau pertanggungan unitlink," kata Budi. 

Sementara itu, mengenai penurunan unitlink yang tercatat tak terlalu dalam per kuartal III-2024, Budi menyampaikan hal itu dipicu proses penjualan unitlink yang banyak berubah.

Jadi, dia bilang pada 2022, tenaga pemasar memang membutuhkan waktu yang lama untuk menjual unitlink. Dengan demikian, hal itu menyebabkan penjualan unitlink terkendala.

Seiring dengan adanya peraturan baru terkait unitlink, Budi menyebut para tenaga pemasar jadi dapat mengoptimalkan penjualan. Adapun penjualannya sekarang harus direkam, kemudian penjelasannya juga harus berbentuk ilustrasi.

Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: AAJI Catat Investasi Industri Asuransi Jiwa Rp 553,53 Triliun per Kuartal III-2024

"Kini, proses penjualan unitlink sudah bisa diminimalkan waktunya. Sebab, tenaga pemasar dan customer juga sudah terbiasa dengan penjelasan unitlink. Hal itu akan mempercepat proses penjualan sehingga berdampak terhadap pertumbuhan produk unitlink," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan produk unitlink memberikan kontribusi sebesar 40,68% terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa per kuartal III-2024.

Adapun total pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 132,27 triliun. Nilai itu meningkat tipis 0,2%, dibandingkan pencapaian per kuartal III-2023 yang sebesar Rp 132,04 triliun. 

Selanjutnya: Kejar Ekspansi Gerai, MR DIY Tawarkan 2,51 Miliar Saham Lewat IPO

Menarik Dibaca: IHSG Dibuka Melenting 1,4% Pada Perdagangan Selasa Pagi (3/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×