kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penempatan dana LPS ke bank yang terancam gagal tidaklah gratis


Jumat, 10 Juli 2020 / 19:05 WIB
Penempatan dana LPS ke bank yang terancam gagal tidaklah gratis
ILUSTRASI. Poster Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di area pelayanan nasabah kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alih-alih seperti yang dilakukan pemerintah menempatkan dana di bank jangkar atau bank mitra, penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada calon bank gagal lebih menyerupai pemberian kredit. Sebab, bank yang menerima penempatan dana mesti memberikan agunan kepada LPS.

Ketua Komisioner LPS Halim ALamsyah menjelaskan sejatinya tujuan penempatan dana oleh pihaknya juga punya tujuan berbeda. Jika penempatan dana pemerintah berfaedah untuk mendorong penyaluran kredit, penempatan dana LPS berguna sebagai bantuan likuiditas kepada bank yang berpotensi mengalami kegagalan.

Baca Juga: Ada PP 33/2020, bank jumbo siap menadah aset bank bermasalah

“Dalam konteks LPS, penempatan dana hanya dilakukan kepada bank bermasalah. Namun perlu dicatat, LPS tidak menyelamatkan pribadi bank, melainkan menjalankan amanat undang-undang untuk menangani permasalahan bank, menjaga stabilitas sistem keuangan agar tak menjadi bank gagal,” kata Halim dalam jumpa pers virtual, Jumat (10/7).

Halim bilang, meskipun belum ada kriteria pasti, namun bank yang dapat menerima penempatan dana LPS bisa berasal dari bank yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dan statusnya berpotensi meningkat menjadi bank dalam pengawasan khusus (BDPK), status sebelum bank dinyatakan gagal.

Halim juga menambahkan, tak seperti skema penempatan dana bank jangkar, maupun bank mitra, bank mesti memberikan jaminan atas penempatan dana LPS.

“Penempatan dana ada agunan, misalnya berupa kredit, aset tetap pemilik bank, atau aset bank, juga bisa pengalihan saham yang dimiliki pemilik bank,” sambung Halim.

Baca Juga: Mitigasi risiko adanya bank gagal karena corona, LPS bakal bikin bank

Adapun merujuk PP 33/2020, penempatan dana akan dilakukan selama maksimum dilakukan selama enam bulan. Secara total nilai penempatan maksimum 30% dari aset LPS, sementara tiap bank maksimum bisa menerima penempatan dana 2,5% dari aset LPS. Halim bilang kini aset LPS mencapai Rp 128 triliun.

Penjaminan dari bank ini diperlukan jika kelak mereka gagal mengembalikan penempatan dana, LPS dapat mengeksekusi aset yang dijaminkan. Sedangkan bank akan kembali dilimpahkan kepada OJK untuk ditetapkan sebagai bank gagal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×