kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Penerapan standar akuntansi baru PSAK 71, ini persiapan bankir


Senin, 05 Maret 2018 / 17:30 WIB
Penerapan standar akuntansi baru PSAK 71, ini persiapan bankir


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bank sedang menyiapkan beberapa persyaratan terkait implementasi standar akuntansi baru yaitu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71.

Mahelan Prabantarikso, Direktur Risiko, Strategi dan Kepatuhan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN) bilang saat ini bank sedang menyiapkan ketentuan internal terkait aturan ini.

"Secara prinsip kami memang harus menambah pencadangan," kata Mahelan kepada kontan.co.id, Senin (5/3). Pemenuhan pencadangan ini akan dilakukan secara bertahap dan dilakukan mulai tahun ini.

Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan dan Treasury BTN bilang bank sedang melakukan kajian bersama konsultan terkait aturan baru ini. "Terkait gap analisisnya kami masih mengkaji bersama konsultan," kata Iman kepada kontan.co.id, Senin (5/3).

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang dalam aturan akuntansi baru ini bank harus mengalokasikan cadangan yang lebih besar.

"Oleh karena itu harus diantisipasi bank mulai dari sekarang," kata Boedi kepada kontan.co.id, Senin (5/3).

Patricia, Kepala Bagian Laporan dan Standar Akuntansi di DPNP OJK bilang aturan PSAK 71 akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020.

"Sebelum aturan ini diimplementasikan pada Oktober 2017 lalu kami telah meminta bank umum mempersiapkan action plan terkait penerapan standar akuntansi baru ini," kata Patricia kepada kontan.co.id, Senin (5/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×