Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Penerbit kartu kredit dilarang memberikan fitur tambahan melalui kartu kredit yang bertujuan membayar angsuran fasilitas kredit lainnya. Misalnya, untuk membayar Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Demikian tertuang dalam pasal 18 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/2/PBI/2012 tentang Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Pasal tersebut merupakan perubahan atas pasal yang sama di PBI APMK No 11/11/PBI/2009.
"Kalau memang kartu kredit ya kartu kredit saja. Jangan dicampurkan untuk sektor lain, seperti KTA. Kalau bisa plafonnya tetap sesuai kartu kreditnya, tidak dicampur dengan kredit lain," ujar Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Puji Atmoko, Senin (9/1).
Beleid tersebut merevisi pasal 18 PBI APMK tahun 2009 yang hanya mencantumkan satu ayat, yakni "Penerbit Kartu Kredit dilarang memberikan fasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau memberikan fasilitas lain di luar fungsi utama Kartu Kredit tanpa persetujuan tertulis dari Pemegang Kartu."
Kini, dalam PBI APMK baru, terdapat tiga pasal tambahan. Selain pelarangan fitur tambahan, aturan lainnya yang ditambahkan BI adalah sebagai berikut. Pertama, kartu kredit dilarang digunakan di luar peruntukan sebagai alat pembayaran. Kedua, penerbit dan acquirer wajib menjaga agar kartu kredit tidak digunakan di luar peruntukan sebagai alat pembayaran.
Hanya saja, pasal tersebut tidak mencantumkan pelarangan bagi pemegang kartu kredit yang ingin menggunakan kartu kreditnya untuk membayar KTA dan KKB-nya.
"Itu masih melihat dari plafon kartu kreditnya. Kalau plafonnya habis tidak bisa. Kalau plafonnya masih ada kelonggaran, masih bisa. Tetapi itu tetap dibaca sebagai transaksi kartu kredit," ucap Puji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News