Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi meluncurkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) akhir pekan lalu.
Beleid dengan nomor 14/2/PBI/2012 tertanggal 6 Januari 2012 tersebut menggantikan PBI APMK tahun 2009.
Peraturan yang direncanakan diterbitkan paling cepat pada November 2011 tersebut memperketat sejumlah hal terkait penggunaan kartu kredit. Pertama, untuk kepemilikan kartu utama, pemegang kartu minimal harus 21 tahun atau telah kawin dan minimum berusia 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan.
Kedua, minimum pendapatan Rp 3 juta per bulan. Ketiga, maksimal plafon kredit adalah 3 kali pendapatan per bulan dan penerapannya berlaku secara industri. Keempat, calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.
Kelima, calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya Rp 10juta ke atas, tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit, sehingga analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada Bank. Keenam, maksimum bunga kartu kredit 3% per bulan.
Ronald Waas, Direktur Direktorat Sistem Pembayaran dan Akuntansi BI yang kini menjabat sebagai Deputi Gubernur BI sebelumnya mengungkapkan beleid baru ini juga melarang praktek bunga ber bunga kartu kredit. Selain itu, sejalan dengan PBI alih daya, BI juga akan membuat surat edaran mengenai etika penagihan utang kartu kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News