kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PBI tentang alat pembayaran dengan kartu APMK terbit awal 2012


Kamis, 29 Desember 2011 / 13:26 WIB
PBI tentang alat pembayaran dengan kartu APMK terbit awal 2012
ILUSTRASI. Resmi beredar di Indonesia, ini lokasi penjualan PS 5 dan harganya. REUTERS/Issei Kato


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) bakal terbit awal tahun depan. Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas bilang, draf PBI sudah di tangan Gubernur BI dan tinggal ditandatangani.

"Sepertinya Pak Gubernur akan tanda tangan. Mudah-mudahan tahun ini selesai, kan tinggal beberapa hari," kata Ronald Waas, Kamis (29/12).

Ronald bilang, sejauh ini tidak ada perubahan dari naskah APMK yang sudah dipublikasikan beberapa waktu lalu. Sebagaimana diketahui, PBI APMK ini merupakan revisi atau penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.

Beleid tersebut antara lain mengatur bagaimana prosedur dan selayaknya seseorang mendapatkan kartu kredit. Di antaranya mengatur pemegang kartu kredit harus berusia minimal 21 tahun atau minimal 17 tahun namun sudah menikah dan berpenghasilan minimal Rp 3 juta.

Selain itu, diatur juga maksimal plafon kredit adalah 3 x pendapatan per bulan, dan penerapannya berlaku secara industr. Calon pemegang kartu yang pendapatan perbulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon dan pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari dua penerbit.

Sementara bagi calon pemegang kartu yang pendapatan perbulannya Rp 10 juta ke atas tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari dua penerbit, sehingga analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada bank (risk appetite penerbit). Dalam aturan tersebut, bank sentral juga menetapkan batas bunga yang dikenakan kepada nasabah, yakni maksimal 3% per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×