Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang polis asuransi WanaArtha berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempertimbangkan pernyataan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiswasraya, melalui kuasa hukumnya Bob Hasan menyatakan tidak ada kaitan antara WanaArtha dengan kasus Jiwasraya.
Melihat hal itu, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten yang bersangkutan.
"Kalau tidak ada kaitannya dengan kejahatan. Memang sebaiknya dikembalikan. Aturannya begitu tidak boleh sembarang menyita," terang Suparji dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/10).
Baca Juga: Perhitungan kerugian Jiwasraya dipermasalahkan terdakwa, BPK buka suara
Suparji menambahkan, seharusnya proses hukum yang dilakukan kejaksaan tak mengganggu sektor perekonomian. Apalagi, saat ini WanaArtha menjadi kesulitan membayar polis nasabah akibat pembekuan aset itu.
Sebelumnya, Bob Hasan menegaskan bahwa para terdakwa Jiwasraya telah dipaksa oleh Kejagung mengakui kalau WanaArtha yang dipimpin Evelina F. Pietruschka terlibat kasus Jiwasraya.
"Mereka telah berhasil menjerat Asuransi WanaArtha yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Namun mereka telah menyita rekening efek itu senilai Rp 2,3 triliun," kata Bob Hasan dalam sidang Pledoi terdakwa Jiwasraya pekan lalu.
Lanjut Bob, jaksa sangat berlebihan mengaitkan WanaArtha dengan kasus Jiwasraya. Berdasarkan penelusurannya, tak ada kaitan antara WanaArtha dengan kasus yang membelenggu kliennya.
"Lebay. Mereka menganggap nominen itu punya Benny itu dikendalikan oleh WanaArtha. Justru sebaliknya memberikan pinjaman ke emiten-emiten," tutur Bob.