Reporter: Ferrika Sari | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan nasabah, Esmeralda Supraba kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera pada sidang putusan, Selasa (23/6).
Juru Bicara KSP Pracico Inti Sejahtera Ita Luthfia mengatakan, jajaran manajemen dan bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut. "Sangat penting bagi kami menjaga koperasi dalam kondisi kondusif. Dengan tidak terbuktinya koperasi mengalami gagal bayar dalam kasus ini menguatkan kepercayaan para anggota yang telah bersama - sama mempertahankan keberlangsungan koperasi selama ini," kata Ita dalam keterangan pers, Selasa (23/6).
Atas hal itu, ia berharap dalam kondisi sekarang, para anggota koperasi tetap memberikan kepercayaan dan dukungan kepada pengurus dan manajemen. Khususnya, dalam mengatur pengelolaan koperasi sebaik - baiknya dengan orientasi kepentingan seluruh anggota. "Sejatinya, koperasi dikembangkan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Maka kerja sama di antara para anggota tanpa terkecuali, mutlak jadi penentu keberhasilan usaha koperasi itu sendiri," tambahnya.
Oswald Silalahi dari kantor hukum Soaloan & Partners, selaku kuasa hukum dari Esmeralda Supraba, membenarkan keputusan hakim tersebut. "Permohonan kami ditolak oleh hakim karena tidak terpenuhi unsur sederhananya," ungkapnya.
Sebelumnya, dua nasabah koperasi yakni Esmeralda Supraba dan Ester Siti Widayati mengajukan PKPU KSP Pracico atas dugaan gagal bayar koperasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengajuan PKPU KSP Praciso terdaftar dengan nomor perkara 129/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pusat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar tanggal 26 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News