Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mempersiapkan pembangunan bank emas atau bullion bank di Indonesia. Hal ini dilakukan agar bisa menjadi opsi bagi masyarakat untuk menyimpan emas sebagai aset, karena keuntungannya cukup menjanjikan.
Analis komoditas keuangan sekaligus Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi menilai bahwa dengan adanya bank emas di Indonesia akan melengkapi ekosistem hilirisasi emas yang sudah dirancang pemerintah.
Hingga saat ini, baru PT Pegadaian (Persero) yang resmi menjadi bank emas di Indonesia. Hal tersebut setelah diterbitkannya surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-325/PL.02/2024 menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion.
Baca Juga: Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Jadi Hadiah Tahun Baru
“Saya menyambut baik adanya bullion bak, karena bullion bank itu untuk mengetahui berapa banyak masyarakat melakukan jual beli, melakukan gadai emas di bullion bank. Dan dari sini, juga akan tercatat di neraca keuangan, bukan lagi berbentuk tonase seperti yang selama ini," kata Ibrahim kepada Kontan, Sabtu (4/1).
Lebih jauh lagi, Ibrahim mengatakan bahwa di setiap negara yang memiliki cadangan emas besar selalu memiliki bullion bank. Dengan begitu, ia menilai, Indonesia termasuk terlambat mendirikan bank emas ini.
Ibrahim juga menilai, bullion bank bisa menjadi alternatif pemerintah mendapatkan pemasukan negara melalui pajak. Ia menerangkan bahwa pendapatan tersebut akan didapat dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilam (PPh).
Terlebih, Ibirahim memprediksi bahwa minat pasar selalu meningkat terhadap komoditas emas. Untuk itu, dia memproyeksi, dengan hadirnya Pegadaian sebagai bank emas pertama di Indonesia, maka akan semakin banyak masyarkat yang melakukan transaksi emas di tahun 2025.
Baca Juga: 10 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia
“Pemerintah ini pintar. Mereka membentuk bank bullion karena tahu masyarakat suka emas. Agar masyarakat bisa tabung sekaligus menyimpan emasnya tiap bulan, dan dapat bunga, tapi bunganya dikenakan PPN," jelasnya.
Sebelumnya, aturan mengenai bank emas atau bullion bank tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk diketahui, Bullion bank atau bank emas secara spesifik adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk ekspor impor hingga proses penyimpanannya.
Layanan yang diberikan termasuk peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas dan penyediaan layanan rekening logam mulia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News