kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pengamat Menilai Pembentukan Dapen OJK Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan


Minggu, 27 Oktober 2024 / 19:42 WIB
Pengamat Menilai Pembentukan Dapen OJK Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
ILUSTRASI. Prinsip konflik kepentingan adalah dasar tata kelola industri keuangan dan OJK merupakan pengawas industri keuangan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) pada 25 November 2014. Adapun dana pensiun (dapen) tersebut dibentuk OJK untuk kepentingan pegawai OJK dan memperoleh pengesahan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-147/D.05/2014.

Mengenai pembentukan Dapen OJK, Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky berpendapat sebagai institusi negara pemberi kerja yang terpisah dari APBN (BUMN, BI, OJK, LPS), maka juga perlu mengelola dana pensiun para pegawai. Dia bilang ada model membentuk institusi dapen sendiri, ada juga yang menjadi peserta dari dapen pihak ketiga. Dalam hal itu, dia bilang BUMN besar, BI, dan OJK memilih membentuk sendiri dapen.

Terkait Dapen OJK, Yanuar berpendapat OJK yang membentuk dapen sendiri tentu berpotensi menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan. 

Baca Juga: ADPI Sebut Pendirian Dana Pensiun OJK Tak Timbulkan Konflik Kepentingan

"Untuk kasus OJK, tentu ada konflik kepentingan. Sebab, pengawas dan regulator dana pensiun juga peserta dari Dapen OJK," ucapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (27/10).

Yanuar menyebut karena anti konflik kepentingan adalah masalah prinsip dasar di industri keuangan, maka seharusnya OJK tidak memiliki dapen. Dia menganggap seharusnya OJK menyalurkan pengelolaan dapen para pegawai ke pihak ketiga.

"Prinsip konflik kepentingan adalah dasar tata kelola industri keuangan dan OJK merupakan pengawas industri keuangan. Kalau dapen BI, BI itu bukan pengawas maupun otoritas dapen," kata Yanuar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×