kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Pengamat Menilai Pembentukan Dapen OJK Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan


Minggu, 27 Oktober 2024 / 19:42 WIB
Pengamat Menilai Pembentukan Dapen OJK Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
ILUSTRASI. Prinsip konflik kepentingan adalah dasar tata kelola industri keuangan dan OJK merupakan pengawas industri keuangan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) pada 25 November 2014. Adapun dana pensiun (dapen) tersebut dibentuk OJK untuk kepentingan pegawai OJK dan memperoleh pengesahan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-147/D.05/2014.

Mengenai pembentukan Dapen OJK, Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky berpendapat sebagai institusi negara pemberi kerja yang terpisah dari APBN (BUMN, BI, OJK, LPS), maka juga perlu mengelola dana pensiun para pegawai. Dia bilang ada model membentuk institusi dapen sendiri, ada juga yang menjadi peserta dari dapen pihak ketiga. Dalam hal itu, dia bilang BUMN besar, BI, dan OJK memilih membentuk sendiri dapen.

Terkait Dapen OJK, Yanuar berpendapat OJK yang membentuk dapen sendiri tentu berpotensi menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan. 

Baca Juga: ADPI Sebut Pendirian Dana Pensiun OJK Tak Timbulkan Konflik Kepentingan

"Untuk kasus OJK, tentu ada konflik kepentingan. Sebab, pengawas dan regulator dana pensiun juga peserta dari Dapen OJK," ucapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (27/10).

Yanuar menyebut karena anti konflik kepentingan adalah masalah prinsip dasar di industri keuangan, maka seharusnya OJK tidak memiliki dapen. Dia menganggap seharusnya OJK menyalurkan pengelolaan dapen para pegawai ke pihak ketiga.

"Prinsip konflik kepentingan adalah dasar tata kelola industri keuangan dan OJK merupakan pengawas industri keuangan. Kalau dapen BI, BI itu bukan pengawas maupun otoritas dapen," kata Yanuar.

Selanjutnya: Pemerintah Harus Segera Dorong Daya Beli agar Pertumbuhan Ekonomi Tak Terhambat

Menarik Dibaca: Deretan Kartu Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2024 untuk Diunduh Gratis dan Dibagikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×