kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pengamat: Virus corona bisa menggerus modal bank kecil


Rabu, 22 April 2020 / 17:24 WIB
Pengamat: Virus corona bisa menggerus modal bank kecil
ILUSTRASI. Pebankan terdampak virus corona


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi bank kecil di bank umum kelompok usaha (BUKU) I dan II kini masuk dalam posisi rentan. Sebab, kenaikan risiko kredit yang terjadi akibat dampak pandemi virus corona (covid-19) diperkirakan bisa menggerus modal bank papan bawah.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan, hal ini disebabkan modal BUKU I dan II jauh lebih kecil dibandingkan kelompok BUKU III dan IV. Asal tahu saja, BUKU I dan II memang secara aturan hanya diwajibkan memiliki modal di bawah Rp 5 triliun saja. Jauh lebih kecil dibandingkan BUKU III yang minimal Rp 5 triliun atau BUKU IV sebesar Rp 30 triliun.

Walhasil, menurut Paul apabila bank kecil banyak melakukan restrukturisasi kredit, maka kondisi permodalan bank tersebut akan semakin rentan. "Restrukturisasi kredit juga membawa potensi risiko ketika akhirnya tidak berhasil. Hal itu mendorong kenaikan cadangan yang bisa menggerus modal," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).

Baca Juga: Pandemi Covid-19 jadi alasan Astra beri diskon harga Bank Permata

Untuk mengantisipasi hal tersebut, sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini juga sudah meminta bank kecil untuk memperkuat permodalan. Sebagai landasan aturan main OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak 17 Maret 2020.

Singkatnya, dalam POJK tersebut, regulator meminta agar seluruh bank memperkuat modal inti minimum masing-masing paling sedikit menjadi Rp 3 triliun, paling lambat 31 Desember 2022.

Menurut Paul, dalam kondisi ekonomi yang mengalami pelemahan saat ini, sangat penting bagi bank kecil untuk segera memperkuat permodalan untuk mengantisipasi makin tingginya risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×