kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengetatan uang muka tak berlaku untuk KPR subsidi


Jumat, 20 September 2013 / 17:20 WIB
Pengetatan uang muka tak berlaku untuk KPR subsidi
ILUSTRASI. PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk BIPI dahulu PT. Benakat Integra Tbk


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengecualikan pengetatan aturan uang muka atau loan to value (LTV) properti untuk program rumah murah pemerintah. Revisi aturan LTV hanya diberlakukan pada kredit kepemilikan rumah (KPR) non subsidi.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengungkapkan bahwa dalam revisi aturan LTV, BI bukan melarang pembelian rumah dengan status inden untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya, melainkan bank tidak memberikan KPR kedua dan seterusnya.

"Jadi bukan rumahnya dilarang inden, tapi KPR. Kalau masyarakat sudah melunasi KPR pada rumah sebelumnya, maka boleh mengajukan KPR lagi secara inden. Kalau KPR pertamanya belum lunas, maka KPR kedua tidak boleh inden," kata Peter di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9).

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan bahwa pertumbuhan kredit properti saat ini masih tinggi, meski BI telah mengeluarkan aturan LTV. Sampai Juli 2013, pertumbuhan kredit perumahan tumbuh di kisaran 25%-67% pada semua tipe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×