kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank Syariah Bukopin tenang hadapi aturan KPR


Kamis, 19 September 2013 / 22:21 WIB
Bank Syariah Bukopin tenang hadapi aturan KPR
ILUSTRASI. Lukas Setia Atmadja. KONTAN/Baihaki/12/5/2015


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Bank Syariah Bukopin (BSB) mengaku belum mengambil sikap atas revisi aturan yang tengah digodok oleh Bank Indonesia (BI) mengenai pengetatan kebijakan bagi kredit properti, salah satunya adalah kredit pemilikan rumah (KPR) dalam status inden.

Kepala Divisi Pengembangan Produk Bank Syariah Bukopin Nurkholis mengatakan, hingga saat ini anak usaha Bukopin ini belum memiliki perubahan apa pun atas pengajuan pembiayaan kredit properti, terutama KPR.

Meski begitu, KPR syariah di Bank Syariah Bukopin lebih memprioritaskan bagi pembeli rumah pertama dan untuk ditempati sebagai tempat tinggal. Selain itu, KPR syariah di Bank Syariah Bukopin juga lebih memprioritaskan rumah yang dibangun dalam kawasan pengembangan developer.

Nurkholis menuturkan, untuk pembiayaan kredit KPR maupun properti, portofolio BSB belum banyak, tidak sampai 10%. Namun jumlah tersebut tetap merupakan success market bagi BSB. Menurutnya, untuk sektor konsumsi, BSB lebih banyak mengalokasikan pembiayaan kredit mobil yang jumlahnya mencapai 90% dari total penyaluran kredit pembiayaan.

Pertumbuhan pembiayaan BSB 2013 secara keseluruhan menurut Nurkholis naik sebesar 40% jika dibandingkan dengan 2012 atau sesuai dengan rata-rata pertumbuhan pembiayaan industri perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×