Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira. PT Taspen (Persero) menyatakan, bakal menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan secara serentak hari ini, Jumat (15/5). Pemberian THR tersebut sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
SVP Sekretariat Perusahaan Taspen, M. Ali Mansur menyatakan, komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak. "Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," terang Ali, Rabu (13/5).
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.Siapa saja pensiunan yang akan menerima THR?
Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).