kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

Pengusaha tak persoalkan kebijakan pendataan BI


Jumat, 23 Maret 2012 / 10:24 WIB
Pengusaha tak persoalkan kebijakan pendataan BI
ILUSTRASI. Aktivitas karyawan Perusahaan Gas Negara.


Reporter: Handoyo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Upaya Bank Indonesia (BI) untuk mendukung peningkatan kegiatan ekonomi di sektor riil yang membutuhkan valas khususnya yang terkait perdagangan internasional untuk mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah ternyata direspons positif oleh kalangan pengusaha.

Ketentuan baru tersebut menerangkan, perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis dengan nilai importasi US$ 100.000 ke atas harus menyertakan dokumen penggunaan bahan baku tersebut. "Kami tidak ada persoalan mengenai peraturan baru tersebut, selama sifatnya hanya pendataan saja," kata Hadi Sutjipto, Direktur PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk.

Selama ini, menurut Hadi setiap perusahaan manufaktur yang melakukan impor atau ekspor telah melakukan pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Isi dokumen tersebut antara lain mencakup permasalahan kegunaan barang yang akan diimpor.

Sementara itu Henky Wibawa, Ketua Umum Federasi Pengemasan Indonesia (FPI) mengatakan, bila sifatnya hanya sekadar pendataan pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun Henky tidak setuju apabila sifatnya sampai pada eksekusi. "Eksekusi seperti itu ranahnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan," ujar Henky.

Menurut Henky, selama ini dokumen isian PIB dirasa sudah cukup untuk menunjukkan tata niaga barang yang akan diimpor oleh sebuah perusahaan. "Saya rasa kalau untuk sekadar pendataan saja, pengisian PIB tersebut sudah cukup," kata Henky.

Henky khawatir, apabila kebijakan BI tersebut sifatnya wajib akan menimbulkan beberapa permasalahan di antaranya persoalan waktu dan biaya. Sehingga dapat mengganggu efisiensi bagi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×