Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) belum diterapkan sepenuhnya.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar mengatakan, bergabungnya data fintech lending ke SLIK membutuhkan persiapan yang matang.
"Sebab, database borrower pindar sangat banyak dan jumlahnya kecil-kecil, sehingga memerlukan persiapan yang matang, terutama integrasi data ke OJK," kata Entjik kepada Kontan, Kamis (5/6).
Entjik menyampaikan persiapan sebenarnya sudah dimulai dari tahun lalu. Dia bilang pihak OJK telah bekerja keras dengan AFPI untuk persiapannya. "Hasil progress-nya menggembirakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Entjik mengatakan, dalam waktu dekat beberapa penyelenggara akan melakukan uji coba secara langsung untuk masuk ke dalam SLIK.
"Rencananya tahun ini semua penyelenggara pindar sudah menjadi anggota SLIK," ungkapnya.
Baca Juga: OJK: Penggunaan SLIK oleh Fintech Lending Belum Diterapkan Sepenuhnya
Dengan adanya penggunaan atau implementasi SLIK ke depannya, Entjik berharap, hal itu akan sangat membantu menurunkan risiko kredit macet, sekaligus mendorong peningkatan edukasi agar masyarakat memahami perlunya membayar pinjaman tepat waktu.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan belum diterapkan sepenuhnya SLIK bagi fintech lending karena adanya kewajiban pelaporan SLIK oleh penyelenggara fintech lending yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2024
Lebih lanjut, Agusman mengatakan, penggunaan SLIK dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 oleh penyelenggara fintech lending nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan.
"Selain itu, diharapkan memperkuat sistem credit scoring yang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi atau TWP90 dan meningkatkan perlindungan konsumen," tuturnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (4/6).
Sebagai informasi, berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending 2023-2028, dalam fase 2 tercantum terimplementasinya Pusdafil 2.0 yang terintegrasi dengan SLIK.
Adapun Pusdafil 2.0 yang merupakan Pusat Data Fintech Lending versi 2.0 telah diterapkan oleh OJK mulai 1 Juli 2024. Sistem itu berfungsi untuk mengintegrasikan data fintech lending dengan SLIK OJK, yang mana bertujuan untuk meningkatkan pengawasan fintech lending.
Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Fintech Lending Syariah Terkontraksi 14,41% per April 2025
Selanjutnya: Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang
Menarik Dibaca: Buah yang Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat Apa Saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News