Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan skenario pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19. Salah satunya memberikan penjaminan modal kerja bagi UMKM terdampak yang kreditnya sudah direstrukturisasi.
Jaminan kredit modal kerja itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diterbitkan pada 11 Mei 2020 lalu. Penjaminan akan dilakukan lewat PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamrindo dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.
Baca Juga: Akhirnya, berkas lima tersangka kasus Jiwasraya dinyatakan lengkap
Jamkrindo melihat kebijakan ini bisa mendorong bisnis penjaminan persero. Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menyatakan kebijakan tersebut bakal membantu UMKM dan sekaligus menggerakkan lagi roda perekonomian.
“Memang UMKM menjadi core business Jamkrindo. Kita mendukung kebijakan ini dan menunggu lebih lanjut Keputusan Menteri sebagai petunjuk pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya nanti, pasti bekerja sana dengan Perbankan,” ujar Randi kepada Kontan.co.id pada Kamis (14/5).
Lanjut Ia, bank akan melakukan restrukturisasi dan sekaligus bila layak, akan diberikan tambahan kredit modal kerja. Kredit ini lah yang nantinya bakal dijamin oleh Jamkrindo. Ia menilai risiko kredit modal kerja cukup terukur.
“Bank pasti prudent dan menganalisa, dengan demikian prinsip kehati-hatian pasti terjaga. Mitigasi dilakukan dengan bekerja sama dengan bank. Kita yakin, bahwa program ini baik bagi perekonomian dan juga memberikan prospek bagi pengembangan bisnis selanjutnya,” tambah Randi.
Baca Juga: Taspen Life kantongi premi Rp 204 miliar di kuartal I 2020
Berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk penjaminan modal kerja UMKM itu mencapai Rp 6 triliun untuk membayar imbal jasa penjaminan yang dilakukan dan cadangan penjaminan.
Pemerintah melihat segmen UMKM tidak cukup hanya dibantu sampai pada restrukturisasi kredit saja. Usai pelonggaran kredit tersebut, para pelaku di segmen ini harus dibantu lagi dengan penyediaan modal kerja baru untuk kembali beroperasi saat Covid-19 mereda. Sementara bank tidak akan berani memberikan kredit baru karena mengantisipasi resiko macet. Itulah sebabnya kredit modal kerja itu akan dijamin pemerintah.
Kontan.co.id juga telah menghubungi Askrindo terkait rencana dan potensi penjaminan yang bisa digarap oleh persero pasca terbitnya peraturan pemerintah ini. Sayangnya hingga berita ini terbit, manajemen Askrindo belum memberikan komentar.
Baca Juga: Hore, BRI siapkan pinjaman khusus buat pengemudi ojek online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News