kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhirnya, berkas lima tersangka kasus Jiwasraya dinyatakan lengkap


Kamis, 14 Mei 2020 / 17:47 WIB
Akhirnya, berkas lima tersangka kasus Jiwasraya dinyatakan lengkap
ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2020). Kejagung telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasray


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya ke jaksa penuntut umum pada Selasa (12/5).

Berkas kelimanya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21). Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II atau serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

Baca Juga: Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya

Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengaku, telah menyerahkan berkas perkara tersebut yang berisikan penyerahan barang – barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Setelah berkas lengkap, akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Tentunya jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan akan membuktikan dakwan tersebut di persidangan berdasarkan alat serta barang bukti,” kata Hari kepada Kontan.co.id, Kamis (14/5).

Sementara berkas satu tersangka lain yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto masih harus dilengkapi. Hingga hari ini Kejagung juga tetap memangil sejumlah saksi terkait.

Baca Juga: Gagal bayar KSP Indosurya, kuasa hukum Henry Surya salahkan Jiwasraya

Manariknya, pada Minggu ini penyidik gencar memanggil saksi-saksi dari para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Senin (11/5) lalu penyidik memeriksa tiga pejabat OJK untuk melengkapi berkas Joko.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×