Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya ke jaksa penuntut umum pada Selasa (12/5).
Berkas kelimanya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21). Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II atau serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Baca Juga: Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya
Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengaku, telah menyerahkan berkas perkara tersebut yang berisikan penyerahan barang – barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Setelah berkas lengkap, akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tentunya jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan akan membuktikan dakwan tersebut di persidangan berdasarkan alat serta barang bukti,” kata Hari kepada Kontan.co.id, Kamis (14/5).
Sementara berkas satu tersangka lain yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto masih harus dilengkapi. Hingga hari ini Kejagung juga tetap memangil sejumlah saksi terkait.
Baca Juga: Gagal bayar KSP Indosurya, kuasa hukum Henry Surya salahkan Jiwasraya
Manariknya, pada Minggu ini penyidik gencar memanggil saksi-saksi dari para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Senin (11/5) lalu penyidik memeriksa tiga pejabat OJK untuk melengkapi berkas Joko.