kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Penjaminan usaha non-produktif tumbuh 23,6% pada 2018, ini penyebabnya


Senin, 25 Februari 2019 / 20:09 WIB
Penjaminan usaha non-produktif tumbuh 23,6% pada 2018, ini penyebabnya


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Outstanding penjaminan usaha non-produktif industri penjaminan tumbuh lebih tinggi dibanding usaha produktif pada tahun lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 2018, outstanding penjaminan usaha non-produktif tumbuh 23,6% secara tahunan, dari Rp 72,81 triliun menjadi Rp 89,67 triliun.

Sementara itu, outstanding penjaminan usaha produktif hanya tumbuh 8,4% secara year on year (yoy) dari Rp 106 triliun menjadi Rp 115 triliun.

Direktur Utama Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Randi Anto mengatakan, pertumbuhan penjaminan usaha non-produkti tahun lalu ditopang oleh peningkatan yang cukup signifikan atas penjaminan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Hal tersebut sebagai bentuk dari pelaksanaan program pemerintah yang bernama Program Satu Juta Rumah. Menurut dia, per 2018, realisasi penjaminan FLPP perusahaannya memang naik 29,5% secara tahunan menjadi Rp 35 triliun. Padahal, per 2017, penjaminan FLPP Jamkrindo hanya sebesar Rp 27 triliun.

Dengan begitu, sektor yang berkontribusi paling besar terhadap pertumbuhan penjaminan usaha non-produktif Jamkrindo adalah segmen perumahan.

“Khususnya perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/2). Sektor usaha non-produktif selanjutnya yang menyumbang pertumbuhan penjaminan adalah multiguna (consumer loan).

Dalam menjamin usaha non-produktif, menurut Randi ada risiko-risiko tersendiri. Oleh karena itu, pihaknya selalu menjaga prinsip kehati-hatian.

Misalnya, dalam penjaminan perumahan, rumah yang mejadi objek kredit juga berperan sebagai agunan sehingga bisa menjadi sumber pembayaran subrograsi apabila terjadi pembayaran klaim.

Sementara itu, dalam penjaminan multiguna, Jamkrindo menerapkan skema pemotongan gaji untuk segmen terjamin berpenghasilan tetap. Dengan begitu, terjamin akan secara otomatis membayar cicilan kreditnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×