Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi kendaraan bermotor meningkat sebesar 5,36% secara tahunan pada Mei 2024. Hal ini terjadi ditengah penurunan penjualan kendaraan domestik sekitar 13,29%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut per Mei 2024, premi kendaraan bermotor mencapai Rp 9,39 triliun.
"Secara umum, premi kendaraan bermotor tidak hanya bersumber dari asuransi atas kendaraan baru, namun juga asuransi atas kepemilikan kendaraan yang sudah berjalan," ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Senin (8/7).
Adapun OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk berinovasi dan mendiversifikasi penawaran produk mereka guna mengurangi ketergantungan pada asuransi kendaraan bermotor.
"Ini dapat mencakup promosi asuransi berbasis penggunaan, telematika, atau jenis produk asuransi lain yang memenuhi kebutuhan dan perilaku konsumen yang berubah,” tuturnya.
Sementara, terkait kendaraan listrik, Ogi menjelaskan bahwa OJK mendukung industri untuk dapat mengembangkan asuransi ini agar bisa lebih luas lagi seiring dengan dukungan OJK terhadap inisiatif sustainable finance.
OJK sendiri tengah membahas mengenai tarif kendaraan bermotor dan ada keinginan industri untuk memisahkan rate asuransi kendaraan listrik secara tersendiri.
"Pembahasan ini masih berjalan dan OJK bersama industri secara bersama akan mencapai solusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News