kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penting Memahami Polis Asuransi Kesehatan Sebelum Membeli


Jumat, 06 Juni 2025 / 06:20 WIB
 Penting Memahami Polis Asuransi Kesehatan Sebelum Membeli
ILUSTRASI. Literasi Asuransi: Pelayanan nasabah di Kantor Prudential, Senin (28/10/2024). Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan bahwa tingkat indeks literasi asuransi pada tahun 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan menjadi 76,25 persen dari posisi 2022 sebesar 31,72 persen. KONTAN/Baihaki/28/10/2024


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kebutuhan hidup yang semakin beragam, mulai dari biaya pendidikan, cicilan rumah, hingga dana pensiun, perlindungan finansial menjadi hal penting. Salah satu cara mengantisipasi pengeluaran tak terduga, seperti biaya berobat saat sakit, adalah dengan memiliki asuransi kesehatan.

Prudential Indonesia menyadari pemahaman tentang asuransi menjadi hal yang sangat penting untuk memberikan perlindungan finansial. Itu sebabnya, perusahaan ini terus berupaya meningkatkan literasi asuransi masyarakat melalui berbagai program edukasi yang inovatif dan mudah diakses.

Prudential percaya bahwa literasi asuransi yang baik dapat membantu masyarakat membuat keputusan keuangan yang tepat serta memahami manfaat produk asuransi secara menyeluruh. Salah satunya mendorong nasabah memahami isi polis asuransi sebelum membeli asuransi, terutama asuransi kesehatan.

Baca Juga: Surat Edaran OJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan Terbit, Begini Respons AAJI

Meski asuransi kesehatan bisa menjadi penolong di saat genting, tapi nasabah wajib memahami isi Polis dengan baik sebelum memutuskan membeli asuransi. “Di dalamnya tercantum manfaat perlindungan, besaran premi, cara klaim, serta pengecualian atau kondisi yang tidak ditanggung,” tulis manajemen Prudential dalam keterangannya, Kamis (5/6).

Prudential memaparkan bahwa setiap polis asuransi memiliki ketentuan berbeda sesuai jenis produk. Salah satu bagian terpenting adalah klausul pengecualian, yang berisi kondisi atau situasi yang tidak ditanggung, misalnya penggunaan obat terlarang atau konsumsi alkohol berlebihan yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau kecelakaan.

Pengecualian dalam polis sangat penting untuk dipahami agar tidak terjadi salah paham saat mengajukan klaim. Misalnya, jika tertanggung punya kebiasaan mengonsumsi alkohol tapi tidak menyampaikannya saat mengisi formulir awal, hal ini bisa mempengaruhi keputusan klaim di kemudian hari, bahkan bisa ditolak.

Baca Juga: AAJI: Co-Payment Asuransi Kesehatan Dorong Nasabah Selektif Gunakan Layanan Medis

Beberapa contoh kondisi yang biasanya tidak ditanggung di antaranya penyakit yang sudah ada sebelumnya, kematian akibat perang atau aksi terorisme, cedera akibat tindakan kriminal, operasi plastik yang bersifat estetika, bukan medis, serta penyakit bawaan atau keturunan.

Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk membaca dan memahami isi polis secara menyeluruh. Trekait hal ini, Prudential Indonesia memberikan masa free-look selama 14 hari sejak polis diterbitkan. “Dalam masa ini, nasabah bisa mempelajari isi polis dan membatalkannya jika tidak sesuai, dan premi akan dikembalikan setelah dipotong biaya yang berlaku,” tambah manajemen. 

Perusahaan asuransi juga akan menghubungi nasabah melalui Welcome Call untuk memastikan nasabah benar-benar memahami manfaat dan syarat polis yang dimiliki. Nasabah juga dapat berdiskusi lebih lanjut dengan tenaga pemasar yang sudah tersertifikasi.

Selanjutnya: Bahlil Setop Sementara Operasi Tambang Nikel di Pulau Gag Raja Ampat

Menarik Dibaca: Ciri-ciri WhatsApp Web Disadap yang Jarang Disadari, Ini Tips Ampuh Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×