kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.365   5,00   0,03%
  • IDX 7.171   16,08   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   2,49   0,24%
  • LQ45 834   1,35   0,16%
  • ISSI 214   0,05   0,02%
  • IDX30 430   1,01   0,24%
  • IDXHIDIV20 510   -1,34   -0,26%
  • IDX80 121   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,74   -0,59%
  • IDXQ30 141   -0,35   -0,25%

Sikapi Putusan MK, AAUI akan Lakukan Penyesuaian Perjanjian Polis Asuransi


Senin, 20 Januari 2025 / 16:30 WIB
Sikapi Putusan MK, AAUI akan Lakukan Penyesuaian Perjanjian Polis Asuransi
ILUSTRASI. AAUI menilai, perusahaan asuransi umum harus segera melakukan penyesuaian terhadap perjanjian polis asuransi. KONTAN/Baihaki/8/1/2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh pemohon Maribati Duha, pada Jumat (3/1). 

Adapun permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon merupakan inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi atau penanggung tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak.

Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sepenuhnya menghormati putusan MK. Menyikapi putusan MK yang sudah final itu, Dewan Pengawas AAUI Kornelius Simanjuntak menilai perusahaan asuransi umum harus segera melakukan penyesuaian terhadap perjanjian polis asuransi. 

Baca Juga: ASEI Beberkan Tantangan dalam Menerapkan POJK 20/2023 pada Asuransi Kredit

Dia mengatakan penyesuaian juga dilakukan untuk meningkatkan pelayanan perusahaan asuransi kepada masyarakat.

"Kami ingin menyederhanakan, ingin membuat polis lebih jelas dan ekosistemnya diperbaiki untuk meningkatkan pelayanan juga dan sebanyak mungkin untuk menghindari terjadinya sengketa-sengketa yang bersumber pada bunyi polis dan klausul. Itu yang menjadi tujuan," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Dalam usulan polis standar asuransi versi AAUI, Kornelius menerangkan jangan ada kata-kata yang mengaitkan dengan Pasal 251 KUHD berkaitan dengan kewajiban penyampaian/penyembunyian Informasi, keterangan, data (fakta material) dari pihak pemegang polis atau tertanggung. 

Selain itu, perlu diadakan perubahan nama dari Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) menjadi Surat Permohonan Asuransi Umum (SPAU). 

Adapun di industri asuransi jiwa dipakai nama atau istilah Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ), sehingga mempunyai keseragaman. 

Dia juga menyebut perlu diadakan perubahan dalam preambul atau perjanjian polis, sehingga narasinya lebih mendasar dan lebih kuat secara hukum.

Lebih lanjut, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan prosesnya tak berhenti sampai di sana. Dia bilang AAUI juga akan menyesuaikan polis beredar, yang bukan merupakan produk perusahaan asuransi umum Indonesia.

"Ada juga polis-polis yang beredar, yang bukan produk kami. Kami perlu waktu berbicara dahulu sama pemilik polis itu atau yang menciptakan. Kalau perusahaan asuransi umum menjual, boleh enggak dengan endorsement atau dengan apa?" tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Budi menerangkan penyeragaman penyesuaian polis akan dilakukan secara bertahap dengan batas waktu paling lama satu bulan ke depan. Dia bilang baik polis yang lama dan baru akan disesuaikan.

Sebagai informasi, dalam perjanjian polis yang saat ini diberlakukan terkait Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) versi AAUI, Kornelius menerangkan bahwa tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari polis tersebut. 

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Beberkan Dampak dan Tantangan Implementasi POJK 20/203

Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian atas dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan/atau dibuatkan endorsemen pada polis tersebut.

Sementara itu, dalam draft usulan perubahan preambul PSAKBI versi AAUI, Kornelius menyampaikan bahwa pemegang polis dan/atau tertanggung telah mengajukan Surat Permohonan Asuransi Umum (SPAU) untuk asuransi kendaraan bermotor secara manual atau elektronik/digital yang memuat sejumlah pertanyaan dari penanggung, yang telah diminta oleh penanggung atau agen atau kuasa penanggung supaya diisi dan/atau dijawab oleh pemegang polis dan/atau tertanggung dengan jujur dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mengenai keterangan, informasi, dan data (fakta material) mengenai objek yang akan diasuransikan, yang dibutuhkan dan akan dipergunakan oleh penanggung dalam melakukan analisis risiko dan penilaian tingkat risiko (underwriting) yang menjadi pertimbangan penanggung dan dasar hukum dalam mengabulkan atau menolak permohonan asuransi dari pihak pemegang polis dan/atau tertanggung, serta juga dalam menentukan besaran premi yang wajib dibayar oleh pemegang polis dan/atau tertanggung. 

Jika permohonan asuransi dikabulkan oleh penanggung, maka polis diterbitkan semata-mata berdasarkan pernyataan pemegang polis dan/atau tertanggung bahwa semua informasi, keterangan, dan data (fakta material) yang telah diisi/dijawab oleh pemegang polis dan/atau tertanggung dalam SPAU adalah benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 

Namun, jika di kemudian hari ternyata terbukti bahwa keterangan, informasi, dan data (fakta material) yang telah diisi/dijawab oleh pemegang polis dan/atau tertanggung dalam SPAU terbukti ada yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, hal itu mengakibatkan polis tersebut tidak menjamin setiap klaim atau kerugian yang terjadi pada objek yang diasuransikan, meskipun risiko penyebab klaim atau kerugian adalah suatu risiko yang tidak dikecualikan dalam polis ini.

SPAU yang telah diisi/dijawab oleh pemegang polis dan/atau tertanggung dilekatkan pada polis tersebut, karena merupakan bagian kesatuan dari polis dan tidak terpisahkan dari polis tersebut. 

Oleh karena itu, penanggung akan memproses dan memberikan ganti kerugian atas setiap pengajuan klaim atau permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh pemegang polis dan/atau tertanggung, berdasarkan semua syarat-syarat dan ketentuan (kondisi) yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan, dan/atau dituangkan dalam bentuk Bab dan/atau Pasal atau Klausul, Endorsement atau Addendum yang memuat perubahan atas polis, yang merupakan bagian kesatuan dari polis dan tidak terpisahkan dari polis tersebut.

Selanjutnya: Ditjen Pajak Catat Penerimaan Rp 11,87 Triliun dari Kripto Hingga Fintech pada 2024

Menarik Dibaca: Ini Buah Pantangan untuk Dikonsumsi Penderita Diabetes, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×