kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

AAJI: Co-Payment Asuransi Kesehatan Dorong Nasabah Selektif Gunakan Layanan Medis


Kamis, 05 Juni 2025 / 21:13 WIB
AAJI: Co-Payment Asuransi Kesehatan Dorong Nasabah Selektif Gunakan Layanan Medis
ILUSTRASI. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, skema co-payment yang diatur dalam SEOJK merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi biaya medis yang kian meningkat


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Kepala Departemen Komunikasi AAJI Karin Zulkarnaen menjelaskan skema co-payment yang diatur dalam SEOJK tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi biaya medis yang kian meningkat dari tahun ke tahun.

“Regulasi ini memperkenalkan ketentuan co-payment, yaitu sebagian biaya yang perlu ditanggung oleh nasabah sebagai pasien ketika mendapatkan perawatan kesehatan, sebesar 10% dari total biaya pengobatan,” ujar Karin dalam konferensi pers laporan kinerja AAJI, Rabu (4/6). 

Baca Juga: Ini Tanggapan AAJI Terkait Aturan Co-Payment Dalam SEOJK Produk Asuransi Kesehatan

Karin bilang, untuk menangani tingginya inflasi medis ini perlu adanya kolaborasi dari semua pihak untuk mendukung ekosistem asuransi kesehatan, termasuk nasabah. Dengan adanya pembagian biaya, diharapkan nasabah akan lebih kritis dan selektif dalam memilih layanan medis yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan.

“Skema serupa juga sudah diterapkan di banyak negara, baik negara maju maupun di Asia,” tambahnya.

Sebagai informasi, SEOJK tersebut mewajibkan peserta asuransi menanggung minimal 10% dari total klaim, dengan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dengan tenggat penyesuaian produk oleh perusahaan asuransi hingga 31 Desember 2026.

Selanjutnya: Begini Prospek dan Rekomendasi Saham DSNG yang Bagikan Dividen Rp 24 Per Saham

Menarik Dibaca: Bibit Sediakan 19 Produk Surat Utang Negara Seri FR, Tingkatkan Minat Investor Ritel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×