kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.471   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.155   0,80   0,07%
  • LQ45 915   1,71   0,19%
  • ISSI 226   -0,58   -0,26%
  • IDX30 472   1,50   0,32%
  • IDXHIDIV20 570   2,43   0,43%
  • IDX80 132   0,27   0,20%
  • IDXV30 140   1,10   0,79%
  • IDXQ30 158   0,52   0,33%

Penuhi aturan modal minimal dalam POJK 12, dua bank ini segera lakukan konsolidasi


Selasa, 03 November 2020 / 17:18 WIB
Penuhi aturan modal minimal dalam POJK 12, dua bank ini segera lakukan konsolidasi
ILUSTRASI. Gedung kantor; logo; Bank Harda Internasional tbk bbhi


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa di akhir tahun ini dan tahun berikutnya, proses konsolidasi di sektor perbankan akan semakin marak. Hal ini tentunya menyusul telah dikeluarkannya aturan pemenuhan modal inti minimum bank. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur modal inti sedikitnya sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2022. Nah, pemenuhan modal inti itu diperkenankan untuk dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama yaitu Rp 1 triliun paling lambat 31 Desember 2020. Kemudian, Rp 2 triliun paling lambat 31 Desember 2021 dan terakhir Rp 3 triliun paling lambat terpenuhi pada penghujung tahun 2022.

Itu artinya, kelompok bank BUKU I yang modal intinya masih di bawah Rp 1 triliun harus segera memenuhi ketentuan tersebut. 

Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang beberapa bank yang sejatinya belum mampu memenuhi ketentuan tersebut diharapkan untuk bisa segera mencari partner dan melakukan konsolidasi.

Baca Juga: Dari Bank Harda, BPR, Kaolin Hingga KTM Inul, Ini Tentakel Bisnis Hakimputra Perkasa

"Kami harapkan bahwa bank-bank yang merasa belum kuat permodalannya untuk penuhi aturannya, kita minta mereka cari partner untuk bisa konsolidasi. Jadi dengan itu kita harap tahun berikutnya konsolidasi jadi keharusan buat bank yang belum penuhi ketentuan," kata Heru dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (2/11).

OJK juga menjelaskan, maksud dari aturan pemenuhan modal itu salah satunya agar bank-bank di Indonesia bisa segera mempercepat proses digitalisasi. Sesuai dengan perkembangan dan tren transaksi perbankan masyarakat di masa pandemi yang dinilai sangat bergantung pada channel digital. 

Sejauh ini ada beberapa bank yang tengah berupaya unuk memenuhi aturan tersebut. Salah satunya PT Bank Bisnis Internasional Tbk yang mengaku punya rencana aksi korporasi berupa penerbitan saham baru melalui skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). 

Sebab, merujuk pada laporan keuangan perseroan per Juni 2020 total modal inti (tier 1) Bank Bisnis baru sebesar Rp 508,53 miliar. Kemudian sebelumnya, perseroan juga telah menggelar aksi Initial Public Offering (IPO) pada (7/9) lalu dan baru berhasil meraup dana sebesar Rp 189,49 miliar. 

Memakai asumsi perolehan dana itu, artinya Bank Bisnis masih membutuhkan tambahan modal sekitar Rp 300 miliar guna memenuhi aturan OJK tersebut. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×