kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penuhi ketentuan ekuitas, OJK cabut sanksi Asuransi Jiwa Advista


Rabu, 15 September 2021 / 17:02 WIB
Penuhi ketentuan ekuitas, OJK cabut sanksi Asuransi Jiwa Advista
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta . KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Advista melalui surat nomor S-223/NB.2/2021 pada 30 Juli 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengungkapkan, pencabutan saksi tersebut karena perusahaan telah memenuhi ketentuan otoritas.

"Perusahaan telah memenuhi ketentuan terkait ekuitas dan kepemilikan aktuaris," kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (15/9). 

Baca Juga: Merugi Karena Terkait Jiwasraya dan Asabri, Grup Pool Advista Cari Investor Strategis

Melalui pencabutan sanksi tersebut, Asuransi Jiwa Advista dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 30 Juli 2021 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.

"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," tutupnya. 

Selanjutnya: Premi produk unitlink masih terus tumbuh selama semester I 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×