Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada dua bank yang kedatangan investor baru untuk menyuntikkan modal ke bank. Sebab, otoritas mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp 2 triliun pada 2021.
"Seluruh bank wajib menjadi Rp 2 triliun di 2021, sudah pada memenuhi, tapi ada 1 - 2 pipeline sedang diskusi dengan investornya atau mencari patner," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (20/1).
Menurut Heru, kesepakatan dengan investor tidak bisa cepat namun sudah ada rencana kerja sama dengan pihak bank. Sehingga, diperkirakan kesepakatan tersebut akan ditandatangani sedikit lagi.
Untuk tahun ini, OJK mewajibkan perbankan memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun dengan berbagai cara mulai dari akuisisi, merger, rights issue hingga pembentukan kelompok usaha bank (KUB).
Baca Juga: OJK Berharap Bank Digital Bisa Dapatkan Dana Murah dari Ekosistem Investornya
Dari situ, Heru mengungkapkan, bahwa semua bank sudah menyampaikan rencana penambahan modal. Ia makin senang karena perbankan tengah berupaya memenuhi ketentuan modal tersebut.
"Saya tekankan, pemenuhan Rp 3 triliun bisa berbagai cara. Contohnya menambah modal sendiri dari pemilik lamanya, atau bergabung dengan mencari patner sehingga diakuisisi oleh bank lain, atau merger, atau membentuk kelompok usaha bank yang dilakukan pemilik bank saat ini," jelas Heru.
Sementara jika melalui KUB, bank tak perlu memenuhi modal inti Rp 3 triliun tapi induk wajib memenuhi kebutuhan perusahaan. Misalnya, induk harus memenuhi likuiditas jika bank tersebut mengalami masalah solvabilitas atau membutuhkan suntikan dana.
Baca Juga: Tawaran Awal US$ 68,4 Miliar Ditolak, Unilever Masih Tetap Mengejar Produsen Panadol
"Bapak angkatnya harus memenuhi segala kebutuhan, tapi bank dalam KUB tidak perlu Rp 3 triliun. Cukup dengan modal yang ada, tapi semua kebutuhan akan diatasi bank induknya," jelasnya.
Seperti diketahui, KUB adalah bank yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian yang terdiri dari dua bank atau lebih.
Baca Juga: Bank Kalsel Prioritaskan Pemenuhan Modal Inti dari Setoran Modal Pemprov dan Pemda
Perusahaan Induk adalah badan hukum yang mengonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas KUB.
Induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas Bank yang berada dalam KUB. KUB dapat dibentuk melalui penggabungan, peleburan, atau integrasi bank yang tidak akan meningkatkan skala usaha secara signifikan terhadap bank setelah dilakukan aksi korporasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News