Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain dana pensiun (dapen) masih kesulitan memenuhi syarat investasi 50% ke surat berharga Negara (SBN). Akibatnya, terdapat lima dapen dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak penuhi ketentuan menurut laporan Triwulan I 2019 OJK.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengaku bahwa dana pensiun yang tidak bisa penuhi ketentuan itu merupakan perusahaan berskala kecil.
Baca Juga: Ini penyebab 28 dana pensiun dikenakan sanksi oleh OJK
Alasannya mereka sudah mengalokasikan ke instrumen lain serta adanya kesulitan untuk melakukan switching atau pengalihan investasi.
“Kesulitan melakukan switching karena ada instrumen lain yang lebih baik dalam memberikan return ketimbang SBN,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
Mengantisipasi hal itu asosiasi akan terus mengingatkan anggota sambil mencari jalan keluar lain. Salah satunya dengan menjalankan skema yang lebih fleksibel dalam lelang investasi SBN khususnya untuk partai kecil melalui private placement.
Baca Juga: Sampai triwulan I 2019, sebanyak 28 dana pensiun disemprit OJK
Asal tahu saja, ini merupakan transaksi penjualan surat utang dari pemerintah kepada pihak tertentu secara bilateral ( bukan lelang) dengan ketentuan dan persyaratan sesuai kesepakatan.
Tingkat bunga yang diberikan sesuai tingkat risiko yang bisa ditoleransi dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Skema private placement ini baru rencana dan mudah-mudahan industri dana pensiun bisa menangkap serta mengimplementasikannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Pembiayaan naik tinggi, CAR BNI Syariah menyusut di semester I 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News