kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penunjukan bank jangkar masih belum final


Rabu, 13 Mei 2020 / 14:53 WIB
Penunjukan bank jangkar masih belum final


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan landasan hukum mengenai penempatan dana di perbankan yang melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, serta tambahan kredit untuk pembiayaan modal kerja lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Tentunya, tujuan dari dana tersebut tak lain untuk membantu bank yang kesulitan mencari likuiditas tambahan untuk menuntaskan program restrukturisasi yang sebelumnya digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, tidak semua bank bisa menerima dana dari pemerintah. Pasalnya, PP Nomor 23 Tahun 2020 menegaskan bahwa dana tersebut hanya bisa diberikan kepada bank peserta saja.

Baca Juga: Calon kuat bank jangkar cuma Himbara dan BCA?

Nah, nantinya bank peserta atau saat ini bisa disebut bank jangkar yang bakal menerima dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana program restrukturisasi kredit.

Di dalam aturan tersebut kriteria untuk menjadi bank penyangga likuiditas adalah bank umum berbadan hukum Indonesia, beroperasi di Indonesia dan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bank yang ditunjuk hanya merupakan bank yang sehat berdasarkan penilaian dari OJK serta terasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.

Walau belum diputuskan secara resmi bank mana saja yang akan ditunjuk, setidaknya bisa dipastikan PT Bank Mandiri Tbk akan menjadi salah satu bank jangkar. Hal ini telah sebelumnya dikonfirmasi oleh Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar dalam video conference bersama Kompas Group, Senin (11/5) lalu.

Royke memastikan, nantinya dana yang dititipkan ke bank jangkar bersumber dari pemerintah. Selain itu, bank yang bisa menerima dana tersebut hanya bank yang sudah mendapat rekomendasi dari pihak OJK. "Skemanya channeling, dan itu dananya dari pemerintah kemungkinan dalam bentuk giro atau deposito," katanya.

Selain Bank Mandiri, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga dikabarkan bakal menjadi salah satu bank penyangga likuiditas. 

Namun, Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja menyebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian mengenai hal tersebut. "Belum tahu," katanya singkat. 

Selain Bank Mandiri dan BCA, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juga kemungkinan akan ditunjuk menjadi bank penyangga.

Melihat hal ini, salah satu pihak perbankan yakni Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi mengatakan kemungkinan hal tersebut akan dirinci secara mendetail oleh pihak OJK. Bukan hanya pinjaman likuiditas saja, tetapi juga aturan lainnya yang tertuang dalam PP tersebut seperti subsidi bunga untuk debitur UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar.

Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 35 triliun untuk menyangga likuiditas perbankan

Sementara itu, dalam baleidnya, bank jangkar memang akan menampung penempatan dana dari pemerintah dalam bentuk simpanan dana pihak ketiga (DPK). Dana tersebut kelak akan disalurkan kepada bank lain yang menjadi peserta program pemulihan ekonomi nasional menghadapi Covid-19.

Sedangkan bank pelaksanaan atau bank yang dapat memanfaatkan dana likuiditas tersebut diwajibkan juga memiliki kategori sehat, dan memiliki surat berharga negara yang belum direpo maksimum 6% dari total DPK.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam konferensi pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kemarin juga menjelaskan dana yang disalurkan dapat menjadi bantalan likuiditas bagi bank yang menyelenggarakan restrukturisasi kepada debitur terimbas Covid-19.

Menurut regulator, kebijakan mengenai bank jangkar ini memang sesuai dengan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid itu mengatur tata cara restrukturisasi kredit di tengah penyebaran virus corona.

Adapun dari draf Rapat Kerja KSSK dengan Komisi XI DPR yang dihimpun Kontan.co.id, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 35 triliun untuk ditempatkan kepada bank jangkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×