kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penunjukan bank jangkar masih belum final


Rabu, 13 Mei 2020 / 14:53 WIB
Penunjukan bank jangkar masih belum final


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

Selain Bank Mandiri, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga dikabarkan bakal menjadi salah satu bank penyangga likuiditas. 

Namun, Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja menyebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian mengenai hal tersebut. "Belum tahu," katanya singkat. 

Selain Bank Mandiri dan BCA, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juga kemungkinan akan ditunjuk menjadi bank penyangga.

Melihat hal ini, salah satu pihak perbankan yakni Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi mengatakan kemungkinan hal tersebut akan dirinci secara mendetail oleh pihak OJK. Bukan hanya pinjaman likuiditas saja, tetapi juga aturan lainnya yang tertuang dalam PP tersebut seperti subsidi bunga untuk debitur UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar.

Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 35 triliun untuk menyangga likuiditas perbankan

Sementara itu, dalam baleidnya, bank jangkar memang akan menampung penempatan dana dari pemerintah dalam bentuk simpanan dana pihak ketiga (DPK). Dana tersebut kelak akan disalurkan kepada bank lain yang menjadi peserta program pemulihan ekonomi nasional menghadapi Covid-19.

Sedangkan bank pelaksanaan atau bank yang dapat memanfaatkan dana likuiditas tersebut diwajibkan juga memiliki kategori sehat, dan memiliki surat berharga negara yang belum direpo maksimum 6% dari total DPK.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam konferensi pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kemarin juga menjelaskan dana yang disalurkan dapat menjadi bantalan likuiditas bagi bank yang menyelenggarakan restrukturisasi kepada debitur terimbas Covid-19.

Menurut regulator, kebijakan mengenai bank jangkar ini memang sesuai dengan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid itu mengatur tata cara restrukturisasi kredit di tengah penyebaran virus corona.

Adapun dari draf Rapat Kerja KSSK dengan Komisi XI DPR yang dihimpun Kontan.co.id, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 35 triliun untuk ditempatkan kepada bank jangkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×