Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bankir menanggapi dengan hati-hati permintaan pemerintah agar bank menurunkan suku bunga kredit perumahan rakyat (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi di bawah 10%. Kalau pun penurunan dilakukan, bank harus melakukannya dengan seleksi yang ketat.
Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Aviliani mengungkapkan, permintaan pemerintah agar bank menekan suku bunga KPR bisa salah sasaran kalau tidak ada seleksi yang ketat. "Banyak kejadian, yang memberi rumah KPR bersubsidi adalah orang kaya dan menjadikannya sebagai investasi," ujarnya, Senin (2/8).
Aviliani menjelaskan, subsidi KPR bisa dilakukan pemerintah dengan mendirikan dan menyewakan perumahan di sekitar daerah perindustrian. Sehingga masyarakat yang bekerja di daerah industri tersebut bisa menghemat biaya transportasi. "Biaya inilah yang nantinya dialihkan ke tabungan hingga mereka memiliki kemampuan membeli rumah," jelas dia.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Gatot M. Suwondo menegaskan, pihaknya siap menjadi bank penyelenggara kebijakan pemerintah tersebut. Namun, dia menegaskan, BNI akan tetap ketat dalam memberikan persetujuan. "Karena ini menyangkut kehati-hatian bank. Kami akan tetap menilai dari sisi kemampuan mereka membayar cicilan," papar Gatot.
Informasi saja, pekan lalu, Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU P3) yang digagas Kementerian Perumahan Rakyat disetujui Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo bilang, pemerintah menyuntik dana yang akan dikelola BLU P3 pada semester II-2010 sebesar Rp2,68 triliun.
"Dengan subsidi ini, kalau sebelumnya tingkat bunga KPR dua digit atau di atas 10%, sekarang bisa di bawah 10%," cetus Agus.
Pemerintah menempatkan dana fasilitas likuiditas tersebut ke bank-bank penyelenggara. "Dana akan dilebur dengan dana nasabah untuk disalurkan dalam bentuk KPR dengan tingkat bunga ringan. Harus diyakinkan yang menerima betul-betul membutuhkan," imbuh Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News