kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Penyaluran Pembiayaan Industri Pergadaian Tumbuh 30,92% per September 2025


Jumat, 07 November 2025 / 18:55 WIB
Penyaluran Pembiayaan Industri Pergadaian Tumbuh 30,92% per September 2025
ILUSTRASI. OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 111,68 triliun per September 2025.KONTAN/Muradi/2017/02/16


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian masih tumbuh signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 111,68 triliun per September 2025.

"Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 30,92%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).

Jika dilihat berdasarkan data OJK, pertumbuhan penyaluran pembiayaan industri pergadaian per September 2025 mengalami peningkatan dibandingkan posisi per Agustus 2025 yang tumbuh sebesar 28,67% secara Year on Year (YoY).

Baca Juga: Perusahaan Gadai Ilegal Marak Bermunculan, PPGI Dorong Ajukan Izin ke OJK

Secara rinci mengenai kinerja per September 2025, Agusman menyampaikan pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 93 triliun. Nilainya mencakup 83,28% dari total pembiayaan yang disalurkan industri.

Sementara itu, Agusman mengatakan hingga Juni 2025, OJK telah memberikan 11 izin usaha perusahaan pergadaian. 

"Dengan demikian, terdapat 208 perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK," ujarnya.

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK terus mendorong agar pergadaian yang telah berizin dapat mengembangkan usaha secara berkelanjutan dan berdaya saing. 

Selanjutnya: OJK Beri Sanksi kepada 10 Multifinance dan 25 Fintech Lending pada Oktober 2025

Menarik Dibaca: 11 Tanda Kolesterol Naik yang Sering Terabaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×