kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Perusahaan Gadai Ilegal Marak Bermunculan, PPGI Dorong Ajukan Izin ke OJK


Jumat, 17 Oktober 2025 / 18:56 WIB
Perusahaan Gadai Ilegal Marak Bermunculan, PPGI Dorong Ajukan Izin ke OJK
ILUSTRASI. Waspadai Pinjaman Online Ilegal! Begini Cara Bedakan Pinjol Resmi OJK. Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) mendorong agar perusahaan gadai ilegal bisa mengajukan izin menjadi legal ke OJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan gadai ilegal di Indonesia terbilang masih marak bermunculan.

Mengenai hal itu, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) mendorong agar perusahaan gadai ilegal bisa mengajukan izin menjadi legal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dengan demikian, mereka  bisa mengikuti regulasi dari OJK dan dapat dibina juga oleh PPGI.

"Itu opsional, mereka mau daftar boleh, enggak daftar juga boleh. Jadi, kami penertiban terus, tahun demi tahun. Jadi, nantinya juga yang ilegal lama-lama itu akan terberantas dengan sendirinya. Asosiasi hanya mengurus yang berizin saja, kalau mereka daftar tentu kami bina," Ketua II PPGI Andrew Susanto saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025). 

Baca Juga: Marak Gadai Ilegal! OJK Temukan 230 Perusahaan Belum Berizin di Indonesia

Lebih lanjut, Andrew menilai apabila industri makin banyak kedatangan perusahaan baru, tentu akan menjadi makin menarik. Dia berpendapat banyaknya perusahaan gadai akan membuat industri makin maju dan bukan membuat persaingan makin ketat.

"Bisnisnya akan makin matang, dewasa, dan akan membuat masyarakat melek terhadap industri. Jadi, kalau makin banyak yang daftar, saya makin senang dan tidak menganggapnya menjadi kompetitor. Saya justru senang dengan industri gadai yang maju," tuturnya.

Senada dengan PPGI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong gadai ilegal bisa mengajukan diri menjadi legal mumpung masih ada waktu.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Adief Razali mengatakan hal itu sesuai dengan relaksasi ketentuan yang merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: OJK: Ada 230 Perusahaan Gadai Ilegal di Indonesia dan Jumlahnya Bisa Terus Bertambah

"Dalam regulasi di UU P2SK, itu ada batas jatuh tempo (ajukan izin) hingga 12 Januari 2026," ujarnya.

Atas dasar itu, Adief menyampaikan OJK akan coba untuk mengingatkan kembali kepada perusahaan gadai ilegal agar mereka mengajukan izin menjadi legal.

Selain itu, dia bilang OJK juga sedang menyusun deregulasi mengenai modal minimum sehingga bisa membantu juga gadai yang ilegal untuk segera mengajukan izin.

"Regulasi sekarang sekitar Rp 2 miliar modalnya. Nanti akan diregulasi, sehingga memberi kesempatan bagi perusahaan gadai ilegal," tuturnya.

Baca Juga: Resmi Dapat Izin Nasional, Gadai Mas Nusantara Berencana Lakukan Ekspansi

Adief tak memungkiri bahwa perusahaan gadai ilegal saat ini masih banyak. Dia bilang berdasarkan data PPGI tercatat ada 230 perusahaan gadai ilegal yang tersebar di Indonesia dan diperkirakan jumlahnya bisa terus bertambah sesuai dengan kondisi.

"Angka dari PPGI itu sekitar 230 gadai ilegal. Angka itu memang bisa bergerak terus," ungkap Adief.

Selanjutnya: Pemerintah Impor Listrik Malaysia, Ekonom Ingatkan Pemanfaatan Energi Terbarukan

Menarik Dibaca: Ini Rekomendasi Tren Warna Rambut Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×